Aceh Singkil | Sinarlintasnews.com – Menjelang Ramadan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan dengan melarang masyarakat untuk mudik di masa pandemi virus Corona. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Dirianto selaku Kepala Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil bekerjasama dengan aparat TNI Polri menindak lanjuti himbauan pemerintah pusat tersebut kepada warganaya untuk menekan angka positif terjangkit Covid-19 di Desa Siatas Kususnya.
“Saya kira itu menjadi kepentingan bangsa dan negara dalam suasana Covid-19. Apalagi sekarang penyebaran virus ini terus mengalami peningkatan baik PDP, ODP maupun positif Covid-19,” kata Dirianto (Rabu 29/2020).
Menurut Dirianto, Menunda mudik adalah salah satu upaya untuk memotong rantai penularan penyebaran Covid-19, di mana penularan virus corona juga masih menggeliat. Berdasarkan data yang diperoleh, ada banyak sekali pergerakan orang saat melakukan mudik. Sementara, penularan atau transmisi Covid-19 ini juga sangat berpotensi tinggi terjadi saat masifnya pergerakan dilakukan oleh masyarakat.
“Menunda mudik adalah salah satu upaya untuk memotong rantai penularan. Jadi kami tentu mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan instruksi untuk melarang mudik. Sangat menolong bagi kami di daerah. Karena saat ini kami bergelut memotong rantai dari lokal transmisi,” ungkapnya.
Dirianto berharap, dengan adanya instruksi pelarangan mudik ini mudah-mudahan penyebaran Covid-19 dapat berakhir dan masyarakat memahami kondisi ini sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyakat khususnya warga Desa Siatas untuk tidak melakukan mudik, begitu juga yang dari luar daerah, apalagi dari zona merah, untuk sementara ini kami sangat berharap agar mudik dulu di Desa Siatas,” harap Dirianto. ( Alex Sander HA/Sadaruddin)