TAPANULI TENGAH | SINARLINTASNEWS.com – Mapolres Tapanuli Tengah mengelar konfrensi pers tentang pengungkapan kasus Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu – sabu,” Sabtu (8/2/2020).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH, SIK, HM didampingi Wakapolres Kompol Rokhmad, S.H., M.H, Kasat Resnarkoba Iptu Jobel P. Sinaga, Kasi Propam ptu Dela Antoni, S.H mengungkapkan, Penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba dilakukan di Jalan Sibolga – Tarutung tetapnya di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Para pelaku ini berjumlah tiga orang, mereka ditangkap pada Senin ()27/1/2020) sekitar pukul 08.00 WIB tepatnya dipinggir Jalan lintas umum KM 20. Ketiga tersangka yakni RSM (31), RSS (24) dan RS (53),” kata kapolres.
Ketiga pelaku diamankan dengan barang barang bukti bungkus Narkotika jenis Sabu – sabu yang dibungkus dengan Plastik warna putih dengan berat 300 gram, satu unit Sepeda Motor merk Vixion warna hitam dengan No. Pol BB 3699 NI, satu unit HP merk Strowberry warna putih, satu buah STNK, satu Unit HP merk Nokia warna hitam, dan satu init Becak Motor No. Pol BB 4298 NI.
“Peran serta masyarakat memberi informasi yang pasti dan bertanggung jawab, akan ditindak lanjuti penyelidikan Kepolisian sampai penindakan hasilnya akan lebih mantap. Kewenangan penindakan Narkoba sesuai UU ada pada Kepolisian RI dan BNN,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, SH, SIK, HM.
(Jerry)