Sinarlintasnews.com-Sibolga – Ketua DPD Partai Perindo Kota Sibolga, Maykel Fuater didampingi Parlaungan Silalahi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Sibolga -Tapteng, nyatakan sikap keberatan dan upaya hukum terkait penundaan agenda pelantikan pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga masa jabatan 2019-2024.
Parlaungan Silalahi menegaskan, pihaknya sangat menyesalkan dan meresa keberatan Mandapot Pasribu tidak jadi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga.
“Secara administrasi, Mandapot Pasaribu telah direkomendasi Partai Perindo sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, tapi dikabarkan tak ikut dilantik,” kata Parlaungan.
Dikatakannya, jika Mandapot Pasaribu tidak jadi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sibolga, Partai Perindo akan menggugat secara hukum. Sebab menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
“Masalah ini akan kita bawa ke ranah hukum. Prosedur administrasinya yang diangkat atau dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga, harus ada rekomendasi dari DPW, dan DPP, Kemudian Walikota merekomendasi juga secara pemerintahan. Lalu, kenapa cuma 2 orang yang diusulkan ke Gubernur Sumut melalui Biro Otonomi Daerah (Otda)? Itu tidak bisa dihalangi siapapun, wajib hukumnya,” katanya.
Menurut Parlaungan, ketidak dilantiknya Mandapot Pasaribu menjadi Wakil Ketua DPRD Sibolga merupakan sebuah pelecehkan di kubu partai Perindo. Parlaungan juga menduga adanya kepentingan oknum tertentu.
“Patut kita menduga adanya permainan oknum tertetu disini. Sementara DPW dan DPP sudah menandatangani rekomendasi Mandapot Pasaribu, lalu kenapa tidak dilantik. Ini jelas sangat merugikan Partai Perindo,” ujar pria biasa di sapa Laung ini.
Parlaungan juga meminta pelantikan Pimpinan DPRD kota Sibolga ditunda sebelum adanya penyelesaian ketidak ikut sertaan Mandapot Pasaribu sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga. “Kita Minta Pelantikan ini ditunda dulu,” kata Laung.