Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Calon Bupati Tapteng, Putuskan Vonis Bebas

  • Whatsapp
Sidang Jusman Nainggolan di Pengadilan Negeri Sibolga

Sinarlintasnews.com | Sibolga – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memutuskan mantan Calon Bupati Tapanuli Tengah Ir. Jusman Nainggolan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan ternatif kesatu atau dakwaan alternative kedua atau dakwaan alternatif ketiga atau alternatif dakwaan keepat untuk diebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat Petikan Putusan MA Nomor : 250 PK/Pid.Sus/2019 mengabulkan akta permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Parlaungan Silalahi, SH Nomor : 20/SKK-PK/LKBH-S/IV/2019 tertanggal 30 April 2019, Nomor : 1/Akta/Pid.PK/2019/PN Sbg tertanggal 8 Mei 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam memori PK Pensehat Hukum Terdakwa (Jusman Nainggolan, red) sebagai pemohon PK yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga pada 8 Mei 2019, serta surat-surat yang bersangkutan.

Mengingat Pasal 191 ayat (1)Undang-undang (UU) No 8 tahun 1981tentang hokum acara pidana, UU No 48 tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman, UU No 14 tahun 1985 tentang tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU No 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersakutan.

Dalam Surat putusan rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu (25/9/2019) Hakim Agung yang ditetapkan oleh sebagai ketua Majelis Prof.Dr.Surya Jaya, SH, M.Hum, dan Dr. H. Eddy Armi, SH, MH serta Dr. Desnayeti, M., SH, MH masing-masing sebagai Hakim  anggota. Bersasarkan Permohonan PK Pensehat Hukum Terdakwa tersebut, MA RI mengabulkan permohonan PK pemohon PK. Membatalkan putusan MA No 424 K/PID.SUS-LH/2016 tertanggal 13 September 2016.

Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Jusman Nainggolan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa, menetapkan barang bukti sebagaimana dalam poin putusan Pengadilan Negeri Sibolga No: 259/Pid.Sus/2015/ PN Sbg tertanggal 24 November 2015 untuk dikembalikan kepada terdakwa serta membebankan biaya perkara pada tingkat PK kepada Negara.

Sebelumnya, Jusman ditangkap oleh petugas Polda Sumut terkait Ilegal loging di Madina, kemudian berkasnya dilimpahkan ke PN Sibolga.

Dari hasil persidangan PN Sibolga, Jusman divonis bebas melalui putusan PN Sibolga No: 259/Pid.Sus/2015/PN Sbg tertanggal 24 November 2019.

Namun JPU mengajukan Kasasi atas putusan PN Sibolga. Dari hasil kasasi yang diajukan JPU, MA memutuskan dan memvonis Jusman selama 2 tahun 6 bulan denda 1 miliar Subsider 3 bulan tahanan melalui surat putusan No: 424 K/PID.SUS-LH/2016 tertanggal 13 September 2016. Dengan barang bukti berupa satu unit alat berat dan 57 batang kayu gelondongan.

Sejak putusan MA, Jusman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Ilegalloging di Kabupaten Mandailing Natal sejak tahun 2015 lalu dan ditangkap  disalah satu kedai di Jalan S. Parman Sibolga pada tanggal 23 April 2019 oleh Tim Kejaksaan Negeri Sibolga.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *