Sinarlintasnews.com | SUBULUSSALAM – Sejumlah kayu yang diduga tidak memiliki izin ditemukan di salah satu kilang di Desa Pulau Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Dari beberapa kayu yang masih bulat dan siap untuk di olah, terlihat masih berada di lokasi kilang dan jenis kayu terdiri dari jenis kayu, Meranti, Browing, Damar dan beberapa jenis kayu lainnya.

Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPHI) Kota Subulussalam Ipong yang datang langsung ke lokasi menutukan, kayu-kayu yersebut diduga ilegal yang diambil dari huta-hutan Lauser atau hutan lindung.
“Melihat dari ukuran kayu ini berasal dari hutan lindung, karena
kayu ini sekarang sudah langka,” katanya
Menurutnya, kayu-kayu tersebut adalah merupakan kayu-kayu lindungi dan sudah hampir punah, sehingga mustahil pemerintah maupun kementrian memberikan izin untuk memproduksi kayu tersebut.
“Perintah tidak mungkin memberi izin untuk mengelolah kayu-kayu ini, bisa saja selama pemerintah maupun aparat hukum tidak mengetahui kayu-kayu ini,” tuturnya
Ketua LSM LPHI ini menjelaskan, jika kayu-kayu tersebut diperoleh dari PT. ISP sebegai mana diterangkan pemilik kilang, sangat mustahil menurutnya (Ipong,red), sebab di area PT. ISP jenis kayun tersebut sudah sangat susah didapatkan mengingat sekitaran tahun 1980 an daerah terbut adalah PT. Hargas pengekpor kayu terbesar.
“Sangat tidak masuk akal kalau kayu ini dari PT. ISP, disana kayu ini nyaris tidak didapatlan lagi, apa lagi kayu sampai sebanyak ini. Terlebih kayu ini kayu-kayu tua. Kita menduga ini diambil dari hutan lindung,”jelasnya.
Ipong berharap, pihak aparat hukum segera menindaklanjuti kayu-kayu untuk mengetahui sumber kayu-kayu tersebut diperoleh serta perizinan kilang untuk membongkar oknum-oknum yang diduga melakukan perambatan hutan dan menebangi kayu-kayu yang dilindungi.
“Kita meminta aparat hukum dan Kementrian Kehutanan untuk bertidak cepat dengan menangani kayu ini, dan bila terbukti ditindak berdasarkan hukum dan Undang-undang yang berlaku tentangnilegal loging,” katanya
Sebelumnya pihak pemilik kilang kayu saat dikonfirmasi menjelaskan kayu-kayu tersebut berasal dari perkebunan PT.ISP yang melakukan Perambahan Hutan untuk Penanam Sawit di desa Pasir belo, Kecamatan Sultan daulat.
“Kayu ini kami peroleh dari PT. ISP dan memasukkan ke kilang untuk dikelolah,” ungkapnya
Dikatakannya, Kementerian Kehutanan Provinsi Aceh telah memberi izin resmi kepada pihaknya untuk mengelolah jenis kayu yang tidak dilindung.
“Kita sydah dapat izin dari Kementrian Kehutanan Aceh,” ungkapnya. (Udin)