Sinarlintasnews.com – Seorang ayah berinisial DA (45) warga Pekon Campang Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat di tanggkap satreskrim Polres Lampung karena menyerubuhi Bunga (nama samaran) anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun hingga berusia 11 tahun.
Penangkapan DA berdasarkan laporan ND (19) kakak kandung korban yang juga anak kandung pelaku ke Polres Lampung.
DN melaporkan pelaku karena sudah melkukan adiknya layaknya suami istri oleh ayah kandunya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Faria Arista yang menerima laporan kasus tindak asusila tersebut, melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya.
“Penangkapan dipimpin langsung Kanit Lidik 1, Ipda Eflan Ujang dan pelaku mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban,”jelasnya
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam akan mematahkan kaki dan tangan korban. Kata-kata ini dilakukan hampir setiap hari saat melakukan Aksi bejatnya.
“Modus pelaku melakukan ancaman fisik, hingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat dan pengakuan Pelaku kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali dan bahkan sudah bertahun-tahun hingga anaknya menginjak kelas VI SD atau berusia 11 tahun.
“Terakhir dilakukannya, pada Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian kakak kandung korban mengetahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor,” ucap Faria Arista.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua, maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman,” kata dia. (Int)