x

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Ganja di Kalangan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 13:01 sinarlintas

Sinarlintasnews.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial MST alias Buyung (40) diringkus petugas di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket atau bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 500 gram atau setengah kilogram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah ember cat bekas merek Bocor Guard berwarna biru-putih.

MST diketahui merupakan pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Saat diamankan, tersangka sedang berada di kediaman orang tuanya di Kelurahan Kalangan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,” ujar AKP Johannes Munthe.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus dan satu paket narkotika jenis ganja yang dibalut plastik kresek berwarna hitam. Ganja tersebut disembunyikan di dalam ember cat bekas yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan untuk mengelabui petugas.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua paket ganja dengan berat bruto 500 gram serta satu unit ember cat merek Bocor Guard kombinasi warna biru dan putih.

Polisi Telusuri Asal Pasokan

Tidak berhenti pada penangkapan, Satresnarkoba Polres Tapteng juga melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MST alias Buyung mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x