Kondisi Pasien Dugaan Malpraktek di RS Metta Medika Kian Memburuk

  • Whatsapp
Ket Foto: Ibu Kandung Pasien Didampingi Advokat Irsan Tambunan Menunjukkan Kondisi Putrinya Saat Polisi Mengecek Langsung ke RS Metta Medika Sibolga.

Sibolga | Kondisi pasien yang diduga menjadi Malpraktek di Rumah Sakit Swasta Metta Medika Sibolga kian memburuk usai menjalani Operasi Usus Berlipat.

Pasalnya, pasien tidak sadarkan diri dan kondisi makin parah pasca menjalani Operasi Usus Berlipat di Rumah Sakit tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Ibu Kandung pasien berinisial NA (36) warga Kecamatan Sirandorung Tapteng, putrinya menjalani operasi pada tanggal 15 Juni 2025 di RS Metta Medika.

“Sudah hampir satu bulan lah anak saya ini begini, gak bisa bergerak, tegang, kakinya pun kejang-kejang terus. Hanya bisa kedip mata dan menguap. Padahal kita bawa berobat karena berusaha agar anak saya sehat. Ini gak, makin parah seperti inilah,” ungkap Ibu korban.

Selain itu, kejanggalan juga ditemukan di belakang kepala sebelah kanan pasien usai operasi. Terdapat luka, lebam dan bengkak yang sebelumnya luka tersebut tidak ada sama sekali.

Hal ini juga telah ditanyakan oleh Ibu Kandung pasien ke pihak rumah sakit, namun pihak rumah sakit mengatakan hal itu dikarenakan efek pasca operasi.

“Sudah saya tanyakan ke dokter yang menangani anak saya dokter LPS, itulah katanya. Kalau dokter yang mengoperasi anak saya ini namanya dokter MNS, tapi dia sudah resign katanya dari rumah sakit ini, kalau gak salah tanggal 1 Juli 2025 itu,” ucap Ibu Kandung korban.

Selain itu, seluruh berkas administrasi, kata ibu kandung pasien, tidak diberikan oleh pihak rumah sakit kepada keluarga pasien.

“Satu pun surat-surat (administrasi) tidak ada sama kami, sama pihak rumah sakit semua,” katanya.

Terkait hal ini, ibu kandung pasien didampingi kuasa hukumnya, Irsan Tambunan dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRSAN MAHMUD PRAKASA, saat itu telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.

“Kasus itu sudah kita laporkan ke Polres Sibolga karena menyangkut keselamatan (nyawa) pasien. Laporan Polisi Nomor : LP/B/112/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Juli 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan, pasal 440 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023,” kata Irsan saat dikonfirmasi, Rabu (23/07/2025).

Sementara itu, Asisten Manager RS Metta Medika Sibolga, Sumiati Hutabarat, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/07/2025) malam, belum memberikan keterangan.

Hingga Kamis (24/07/2025) pagi, Asisten Manager RS Metta Medika belum memberikan keterangan. Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *