SIBOLGA – Dugaan malapraktik dan kelalaian medis di Rumah Sakit Metta Medika Sibolga kian memicu kemarahan publik. Seorang pasien yang awalnya datang dalam kondisi sakit perut justru dikabarkan memburuk setelah menjalani perawatan.
Ayah pasien, Manukar Pasaribu mengungkap pihak rumah sakit, melalui kuasa hukumnya, menawarkan Rp 10 juta sebagai “uang perdamaian” – alih-alih memberikan penjelasan medis yang transparan.
Manukar menjelaskan, pasien awalnya masuk rumah sakit dengan diagnosa usus tersumbat dan direkomendasikan untuk menjalani operasi. Namun, bukannya membaik, kondisi pasien justru kian parah pascaoperasi.
“Anak kami mengalami kejang-kejang, badan tegang, tangan dan kaki membengkok, dan yang paling kami kaget, ada luka baru di bagian belakang kepala sebelah kanan,” ujar Manukar Pasaribu dengan nada geram usai mediasi dengan pihak RS Metta Medika pada Kamis (24/8/25).
Sementara itu, terkait tawaran 10 juta tersebut, Manukar menegaskan bahwa hal tersebut sebagai bentuk pelecehan, intimidasi, dan penghinaan terhadap martabat manusia. Bahkan, menurut orang tua pasien, tawaran tersebut juga merupakan penghinaan besar bagi kehormatan marga Pasaribu.
“Kami merasa dipermainkan, dipandang rendah, seolah nyawa anak saya hanya dihargai Rp 10 juta. Ini pelecehan! Ini tidak manusiawi! Dan ini penghinaan besar bagi marga Pasaribu,” tegas orang tua pasien, nadanya penuh kemarahan.
Menurutnya, dalam pandangan budaya Batak, nama marga adalah identitas seumur hidup, simbol harga diri, dan warisan leluhur yang wajib dijaga.
Merendahkan satu anggota marga, apalagi terkait nyawa dan keselamatan, dianggap sama dengan merendahkan seluruh keturunan marga tersebut. Tawaran Rp 10 juta dinilai bukan sekadar nominal rendah untuk mengukur nyawa, tetapi tamparan keras terhadap marwah marga Pasaribu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Pasien, Irsan Tambunan menilai tindakan pihak rumah sakit bukan saja melanggar kode etik kedokteran, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Timeline Kejadian
• Tahap Awal: Pasien datang ke RS Meta Medika Sibolga dengan keluhan usus tersumbat, namun kondisinya saat masuk masih stabil.
• Tindakan Medis: Pasien menjalani operasi usus tersumbat.
• Pasca Operasi: Kondisi pasien justru memburuk drastis—menjadi kritis, mengalami kejang-kejang, otot tubuh tegang, tangan dan kaki membengkok, serta kepala miring ke satu sisi.
• Temuan Mengejutkan: Keluarga menemukan adanya luka baru di bagian kepala sebelah, yang sebelumnya tidak ada saat pasien masuk rumah sakit.
• Puncak Masalah: Saat keluarga meminta penjelasan, bukannya transparansi, mereka malah menerima tawaran Rp 10 juta dari kuasa hukum rumah sakit, yang dianggap sebagai penghinaan besar.
Tanggapan warga terkait Analisis Hukum
Dari sejumlah narasumber terpercaya yang menanggapi kejadian tersebut menilai, jika benar terjadi kelalaian hingga menyebabkan kondisi pasien memburuk dan muncul luka baru yang tidak relevan dengan diagnosa awal, maka ini berpotensi melanggar:
• Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
• Pasal 359 KUHP – kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
• Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran – mewajibkan pelayanan medis sesuai standar profesi dan prosedur operasional.
“Jika benar ada luka baru pasca operasi yang tidak ada hubungannya dengan penyakit awal, maka ini indikasi kuat adanya pelanggaran serius,” tegas salah satu pengamat hukum kesehatan di Tapteng.
Gelombang Opini Publik
Kasus ini menyulut kemarahan luas. Tagar #KeadilanUntukPasienSibolga mulai viral di media sosial. Warganet menyebut kasus ini “memalukan” dan “tidak berperikemanusiaan”.
“Nyawa manusia tidak bisa dihargai dengan uang! Apalagi cuma 10 juta! Ini penghinaan terhadap kemanusiaan dan marga Pasaribu,” tulis salah satu komentar yang menuai ribuan dukungan.
Pertaruhan Nama Baik dan Kepercayaan Publik
Kasus ini bukan sekadar konflik antara keluarga pasien dan rumah sakit, melainkan ujian besar bagi integritas dunia medis di Sibolga. Publik kini menunggu, apakah hukum akan berpihak pada kebenaran dan keselamatan nyawa manusia, atau tunduk pada kekuatan uang dan nama besar institusi kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak RS Meta Medika Sibolga yang dikonfirmasi melalui via Whatsapp belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malapraktik ini. (Red).






