LBH Irsan Mahmud Prakasa Daftarkan 2 Permohonan Eksekusi di PN Sibolga

  • Whatsapp
Foto : Irsan Tambunan, SH ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa.
Foto : Irsan Tambunan, SH ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa.

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irsan Mahmud Prakasa mendaftarkan permohonan eksekusi ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum di N Sibolga.

Permohonan eksekusi ganti rugi tersebut dilakukan dikarenakan persoalan dalam putusan Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN Sibolga sebelumnya ada sengketa lahan.

Bacaan Lainnya

“Kita telah mendaftarkan 2 permohonan eksekusi dengan nomor : 51/Pdt.G/2024/PN Sbg dan nomor : 52/Pdt.G/2024/PN Sbg terhadap klien kami atas nama Abdul Rahman Simbolon sebagai penggugat dan Gusdina Pangaribuan menggugata Mas’ud Panggabean, Nawa Sitompul, Muslim Panggabean, Masrin Panggabean, Nisa Panggabean, Notaris Sarmin Ginting dan Lurah kelurahan Pandan,” Kata Irsan Tambunan, SH Selaku Ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa pada Selasa (24/9/24).

Irsan Tambunan menyatakan, setelah putusan nomor :51/Pdt.G/2024/ PN Sibolga dan Nomor :52/Pdt.G/2024 hak dari kliennya dilakukan eksekusi agar dapat kembali.

“Jadi tujuan permohonan ini untuk mengbalikan kerugian klien saya, karena putusan yang sebelumnya Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN Sibolga itu merugikan kilen kita selaku pembeli tanah,” Jelasnya.

Irsan juga mengapresiasi PN Sibolga telah mengabulkan gugatan perkara nomor :51/Pdt.G/2024/ PN Sibolga dan nor : 52/Pdt.G/2024/PN Sibolga yang diajukan pada atanggal 23 April 2024.

“Dengan dikabulkannya gugatan itu tentu kita sangat apresiasi, sedemikian juga nantinya dengan surat permohonan yang kita ajukan,” Katanya.

Adapun isi dalam surat permohonan eksekusi merupakan amar putusan perkara nomor : 51/Pdt.G/2024/PN Sbg yang diajukan tersebut adalah sebagai berikut;

1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggl secara sah dan patut tetapi tidak hadir.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual sebidang tanah dengan Luas 85,5 m² dengan Panjang Kurang Lebih 14,75 m dan Lebar Kurang Lebih 5,80 m yang terletak Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi yang terdaftar di Kantor Notaris Sarmin G Munthe Nomor. 1916//SGM2019 tanggal 8 April 2019 yang ternyata bukan merupakan milik Tergugat I kepada Penggugat, merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtratige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata.

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat akibat Perbuatan Tergugat I sejumlah Rp375.250.000.

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp611.000.

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dan selanjutnya permohonan eksekusi perkara nomor :52/Pdt.G/2024/PN Sbg yakni;

1. menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual sebidang tanah dengan Luas 85,5 m2 dengan Panjang Kurang Lebih 14,75 m dan Lebar Kurang Lebih 5,80 m yang terletak Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi yang terdaftar di Kantor Notaris Sarmin G Munthe Nomor. 1915//SGM2019 tanggal 8 April 2019 yang ternyata bukan merupakan milik Tergugat I kepada Penggugat, merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata;

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat akibat Perbuatan Tergugat I sejumlah Rp391.250.000.

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 615.500.

7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

“Ini adalah harapan kita ke PN Sibolga, sehingga dengan dijalankannya nanti eksekusi itu, klien saya mendapatkan hak-haknya kembali,” Terangnya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *