x

Pemkab Tapteng Tegaskan Tak Ada Pungli Air di Rusunawa Pandan

waktu baca 4 menit
Kamis, 13 Agu 2026 18:36 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) memberikan klarifikasi terkait keluhan warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pandan mengenai pembayaran air yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pungutan liar (pungli), Kamis (13/8/26).

Pemkab Tapteng menegaskan, pengelolaan Rusunawa Pandan dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan tidak ditemukan praktik pungutan liar sebagaimana isu yang diberitakan salah satu media online.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah, Basyri Nasution, SP, mengatakan pemerintah daerah menanggapi serius setiap informasi maupun keluhan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar setiap persoalan disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan.

“Kalau ada informasi atau persoalan yang belum jelas, sebaiknya disampaikan kepada UPT yang memang ditunjuk untuk mengelola Rusunawa. Secara institusional, mekanisme pelaporan sudah ada,” ujar Basyri.

Menurutnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Rusunawa merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan. Apabila terdapat persoalan di lapangan, KUPT wajib melaporkannya kepada dinas terkait untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Basyri juga meminta seluruh pihak menjaga transparansi, ketertiban administrasi dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tudingan yang tidak sesuai fakta.

Kepala UPT Rusunawa Pandan, Perolina F. Sitanggang, secara tegas membantah adanya praktik pungli dalam pengelolaan Rusunawa.

Ia menjelaskan, pembayaran yang dibebankan kepada penghuni merupakan retribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah, meliputi biaya sewa, air dan listrik.

Setiap pembayaran, kata Perolina, juga dilengkapi bukti administrasi. Salah satunya berupa slip setoran melalui Bank Sumut tertanggal 25 Juni 2026.

“Pengelola tidak pernah melakukan pungutan liar. Yang dipungut adalah retribusi yang memang sudah ditetapkan, yaitu sewa, air, dan listrik,” jelas Perolina.

Ia mengimbau penghuni maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pembayaran agar melakukan konfirmasi langsung kepada UPT Rusunawa sehingga persoalan dapat dijelaskan berdasarkan data dan administrasi yang ada.

Klarifikasi juga disampaikan Juwita Sinaga, salah seorang penghuni Rusunawa Pandan.

Juwita membantah pernah menyampaikan pernyataan bahwa terdapat pungli di Rusunawa. Ia juga mengaku tidak pernah diwawancarai maupun memberikan izin penggunaan namanya untuk pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan tudingan pungli.

Menurut Juwita, dirinya memang pernah ditanya mengenai kewajiban pembayaran air. Ia menjelaskan bahwa pembayaran air untuk periode Juni 2026 pernah dilakukannya sebagai bagian dari kewajiban penghuni dan tagihan air, bukan sebagai pungutan liar.

Sementara itu, Koordinator Huntara Rusunawa Pandan, Dodi Rinaldo Tanjung, mengatakan selama mendampingi warga Huntara selama kurang lebih delapan bulan, pihaknya tidak pernah menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan pengelola Rusunawa Pandan.

Dodi mengimbau penghuni Rusunawa, baik penghuni tetap maupun warga korban bencana yang berada di kawasan Huntara, agar menyampaikan setiap persoalan melalui jalur resmi, mulai dari KUPT, dinas terkait hingga jajaran pimpinan daerah.

Berawal dari Keluhan Warga yang Disampaikan ke GMNI

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sibolga–Tapanuli Tengah menyoroti sejumlah persoalan yang disebut dikeluhkan masyarakat penghuni Rusunawa Pandan.

Keluhan tersebut disampaikan dalam dialog bersama Ketua DPC GMNI Sibolga–Tapanuli Tengah, Sarinah Lena. Dalam dialog itu, Juwita Sinaga selaku penghuni Rusunawa dan David Sinaga selaku pengungsi turut menyampaikan sejumlah persoalan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembayaran air. Masyarakat mempertanyakan dasar, mekanisme serta pihak yang mengelola pembayaran tersebut karena terdapat pemahaman bahwa penyediaan air di Rusunawa merupakan bagian dari bantuan pemerintah.

Selain persoalan air, warga juga mengeluhkan kondisi sejumlah fasilitas bangunan. Menurut keluhan yang disampaikan kepada GMNI, ketika terjadi kerusakan, penghuni terkadang diminta membeli material dan melakukan perbaikan secara mandiri.

Atas persoalan tersebut, DPC GMNI Sibolga–Tapanuli Tengah sebelumnya meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Rusunawa, memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar setiap pungutan, serta memastikan fasilitas Rusunawa mendapat pemeliharaan yang layak.

Ketua DPC GMNI Sibolga–Tapanuli Tengah, Sarinah Lena, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Rusunawa.

“Masyarakat yang tinggal di Rusunawa harus mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang layak. Jangan sampai masyarakat kembali dibebani dengan biaya-biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola atau pemerintah,” tegas Sarinah.

Ia juga meminta setiap pungutan yang dibebankan kepada penghuni dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum, besaran dan peruntukannya.

Pemkab Minta Persoalan Diselesaikan Melalui Jalur Resmi

Pemkab Tapteng berharap klarifikasi dari pengelola, penghuni dan pihak terkait dapat meluruskan informasi yang berkembang mengenai dugaan pungli di Rusunawa Pandan.

Pemerintah daerah menegaskan, setiap keluhan masyarakat tetap terbuka untuk ditindaklanjuti. Namun, penyampaian pengaduan diharapkan dilakukan melalui jalur resmi agar dapat diverifikasi dan diselesaikan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan pengelolaan Rusunawa Pandan diharapkan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan, sementara keluhan mengenai pelayanan maupun fasilitas tetap dapat ditindaklanjuti secara transparan dan bertanggung jawab. (Jerry)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x