SIBOLGA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga. Seorang oknum pejabat berinisial KT, yang disebut menjabat sebagai Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), diduga melakukan pengutipan uang kepada warga binaan atau keluarganya dengan dalih pengurusan administrasi pembebasan bersyarat.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, nominal uang yang dikutip bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung pada kasus atau lamanya masa tahanan.
“Sudah lama sebenarnya hal ini terjadi. Katanya untuk pengurusan bersyarat, tapi nominalnya tidak tentu. Ada yang diminta ratusan ribu sampai jutaan rupiah,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut namanya, Jumat (17/10/2025).
Sumber itu menambahkan, dugaan praktik pungutan semacam ini sudah sering dikeluhkan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ia berharap Kemenkumham melalui Kanwil Sumatera Utara segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Kalau memang benar ada pungutan, oknumnya harus diberi sanksi berat. Jangan dibiarkan karena bisa mencoreng nama baik institusi Lapas Sibolga,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Sibolga-Tapteng, meminta agar Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan ini dengan serius.
“Lapas itu tempat pembinaan moral, bukan tempat transaksi. Jika benar ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk menarik uang dari warga binaan, itu sudah masuk kategori pungli. Kemenkumham harus menunjukkan ketegasan dan transparansi,” ujar Waisy salah satu tokoh pemuda yang juga ketua BEM 11 Sibolga-Tapteng.
Menurutnya, masyarakat kini semakin berani berbicara karena sudah muak dengan praktik-praktik yang mencederai keadilan dan martabat hukum.
“Kita dorong agar Ombudsman, Kejaksaan, maupun Polres Sibolga ikut mengawasi proses ini. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Sibolga dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi. Publik menunggu langkah cepat dari instansi terkait untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tetap bersih dan bebas dari praktik pungli. (Red-1).






