Jaksa Agung Angkat Sugeng Riyanta Sebagai Direktur D Jaksa Agung Muda, Masyarakat Tapteng Turut Senang

  • Whatsapp
Foto: Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH.
Foto: Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH.

Sinarlintasnews.com | Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Sugeng Riyanta  mengangkat Sugeng Riyanta sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta menggantikan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.

Pengangkatan Sugeng Riyanta sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung nomor 352 tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.

Bacaan Lainnya

Dalam surat keputusan Jaksa Agung tersebut  tercatat, 81 orang yang mengalami rotasi dan mutasi di jajaran Kejagung RI, khususnya jajaran Direktur dan Kepala Pusat.

Sugeng Riayata yang dikonfirmasi terkait surat keputusan Jaksa Agung tersebut juga membenarkan dan mengaku baru tiba ditanah air seusai menjalankan ibadah Haji.

“Alhamdulillah, Saya baru saja mendarat pulang Haji di Solo pada pukul 21.10 WIB tadi, begitu buka hp dapat share SK Promosi, alhamdulillah,” kata Sugeng Riyanta, pada Jumat (4/7/25) malam.

Sebagai informasi, Sugeng Riyanta merupakan mantan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diberikan kepercayaan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian dilantik pada 15 November 2023 hingga 12 Februari 2025 saat masih menjabat sebagai Wakajati Bangka Belitung.

Saat masih menjabat sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta juga diangakat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.

Nama Sugeng Riyanta di Tapanuli Tengah dikenang sebagai pembawa sejarah perumahan ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Tapanuli Tengah. Sugeng juga dikenal sebagai pemimpin yang bijaksana dan peduli kemanusiaan.

Masyarakat Tapanuli Tengah sebahagian besar menganggap Sugeng Riyanta bagaikan Malaikat yang diutus untuk membawa perubahan di Tapanuli Tengah.

Kabupaten Tapanuli Tengah saat sebelum kehadiran Sugeng Riyanta dikenal sebagai salah satu Kabupaten yang mencekam penuh dengan kejahatan dan penindasan kepada masyakarakat, korupsi merajalela. Namun sejak kehadirannya keadaan dan kondisi di Kabupaten Tapanuli Tengah berubah 180 derajat. Sejumlah kejahatan yang selama ini berjalan mulus dipatahkan oleh Sugeng Riyanta.

Salah satunya, Sugeng Riyanta membongkar kasus Tindak Pidana Korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah yang merugikan Negara puluhan miliar rupiah.

Dari  kasus BOK dan Jaspel tersebut, Kepala Dinas Kesehatan yang saat itu dijabat oleh Nursyam dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukumuan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selama menjabat sebagai Pj BUpati Tapanuli Tengah, tidak sedikit kecaman, ancamandan intimidasi yang ia terima dari orang-orang yang terusik karena kehadirannya, didemo berkali-kali, bahkan sejumlah Anggota DPRD Tapanuli Tengah sempat menyurati Kemendagri mengusulkan agar Sugeng Riyanta dicopot dari jabatnnya sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah.

Sejumlah Anggota DPRD Tapanuli Tengah saat itu juga menyurati Kemendagri agar tidak memperpanjang masa jabatan Sugeng Riyanta yang berakhir pada 15 November 2024, namun Kemendagri yang sudah mengetahui kondisi dan situasi di Tapanuli tengah memilih untuk memperpanjang masa jabatan Sugeng Riyanta hingga 12 Febriari 2025.

Hubungan Legislatif dan Eksekutif juga sempat memanas. Bahkan Sugeng Riyanta sempat menjatuhkan sanksi diskresi kepada Angota DPRD Tapanuli Tengah hingga Peraturan Kepala Daerah (PERKADA). Keputusan Sugeng Riyanta juga mendapat dukuangan penuh dari masyarakat. Bahkan masyarakat siap menjadi barisan terdepan mendukung segala kebijakan yang diterapkan oleh Sugeng Riyanta.

Selain itu, Sugeng Riyanta juga tidak sedikit membantu masyarakat miskin melalui progran Taptengg Membara (Tapanuli Tengah Membangu Rumah Rakyat). Tercacat sekitar 700 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dibangun dengan cara membuka donasi dari pihak-pihak yang tidak terikat, termasuk dari Korps Adhyaksa Muda.

Sejak berakhirnya masa jabatan Sugeng Riyanta pada 12 Februari 2025, masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah sangat kehilangan sosok pahlawan mereka. Bukan hanya dikalangan masyarakat, Nama Sugeng Riyanta juga menjadi sosok panutan bagi para ASN di lingkunagan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. sejak kehadiran Sugeng Riyanta, para ASN baru merasakan arti dari sebuah kebebasan dan kemerdekaan yang sesungguhnya. hingga kini, nama Sugeng Riyanta menjadi sosok yang sangat berharga bagi para ASN.

Bahkan diakhir jabatannya, para ASN dan masyarakat melepas kepergiannya untuk melanjutkan tugas sebagai Wakajati Jawa Tengah dengan air mata. Dari Rumah Dinas yang ia tempati dipenuhi oleh warga dan ASN, bahkan disepanjang jalan dari Rumah dinas hingga keperbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Kabupaten Tapanuli Utara dipadati oleh masyarakat dan anak-anak sekolah sebagai betuk ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Sugeng Riyanta.

Masyarakat juga berharap, Sugeng Riyanta dapat diberi kesempatan oleh Jaksa Agung untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara untuk melanjutkan pembenahan hukum di Sumatera Utara terlebih di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sejak berakhirnya tugas Sugeng Riyanta, kini tugas dan tanggungjawab untuk membenahi Kabupaten Tapanuli Tengah dilanjutkan oleh Masinton Pasaribu sebagai Bupati dan Mahmud Efendi sebagai Wakil Bupati Tapanuli Tengah periode 2025-2030.

Penulis: Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *