TAPTENG | Menanggapi peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/11/24) kemarin di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sarma Hutajulu menyebut jika tidak ada komitmen maka 10 kali rapat lagi pun tidak akan terjadi kedamaian.
Hal tersebut disampaikan Sarma Hutajulu selaku tim Kampanye Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis (MaMA) nomor urut 2 usai menghadiri rapat Konsultasi bersama Forkopimda diruang rapat Polres Tapteng, pada Rabu (20/11/24).
“Kegiatan tersebut tetap progresif damai adalah komitmen semua pihak. “Satunya kata dengan perbuatan. Kalau tidak ada komitmen maka 10 kali lagi pun kita rapat tidak akan terjadi kedamaian,” Kata Sarma.
Sarma menegaskan, apa yang sudah diputuskan lewat rapat bersama hari ini, yang diinisiasi oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah beserta seluruh Forkopimda yang juga di apresiasi oleh Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis.
“Kita harapkan ini menjadi momentum untuk menciptakan perdamaian dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Bahwa hak untuk memilih adalah hak konstitusi mereka. Jadi jangan kita berikan rasa takut dengan intimidasi supaya mereka merasakan bahwa untuk menggunakan hak politiknya itu adalah memang dijamin konstitusi,” ujar Sarma.
Dikatakannya, Pesta Demokrasi adalah pesta dimana masyarakat mempunyai rasa yang gembira untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November nanti.
“Ibarat kita pergi ke pesta, Masa ke pesta kita harus ketakutan, ya kan?. Kalau itu menjadi pilihan masyarakat, pasangan 02 akan menghormati pilihan itu. Kalau dari kami semoga hari ini menjadi momentum kita bersama untuk sama-sama menjaga. Seperti yang sama-sama kita ikrarkan pada saat kampanye damai di depan GOR,” ungkap Sarma.
Ketika ditanya apa masih akan memperjuangkan pasangan 02 untuk dilaksanakan debat kedua? Sarma katakan sampai hari ini tim kampanye MAMA masih menunggu jawaban dari KPU. Ada tiga surat yang sudah tim Kampanye Masinton Pasaribu – Mahmud layangkan. Pihaknya juga sudah menanyakan kepada sekretaris KPU bahwa pihaknya masih meminta kepada KPU untuk pelaksanaan debat itu dilakukan.
“Kami masih menunggu dan masih yakin masih ada waktu sampai tanggal 23 November, mereka punya kesempatan untuk melakukan itu kalau ada itikat baik. Tapi kalau sudah sampai saya kira poinnya tadi sudah dikatakan Pak PJ Bupati dengan jelas. Mereka tidak pernah menghalangi dilakukan debat. Dan rekomendasi Forkopimda itu tidak mutlak untuk dilaksanakan,” katanya lagi.
“Artinya apa? Kewenangan penuh sesuai undang-undang ada di KPU. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan debat kedua karena memang hak masyarakat atas informasi. Karena masih tiga debat materi yang didiskusikan, tiga materi lagi belum didiskusikan. Tentu masyarakat ingin tahu visi-misi program kedua pasangan calon ini, sehingga mereka makin mengetahui kapasitas, integritas kedua calon ini dalam memahami permasalahan di Kabupaten Tapanuli Tengah,” Jelasnya.(red).