Sibolga | Sinarlintasnews.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Kota Sibolga mengundang perhatian.
Pasalnya, sebanyak 41 orang yang dinyatakan lulus PPPK Sibolga mengeluh karena diduga dimintai sejumlah uang saat menerima Surat Keputusan (SK).
Dari beberapa sumber menyebutkan, para lulusan PPPK diduga dipaksa harus mengambil perurumahan salah satu pejabat di Pemko Sibolga yang berada di Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Syarat untuk mendapatkan SK tersebut membuat para PPPK mengeluh dan keberatan, namun apa daya mereka harus mengikuti aturan. Jika tidak mereka tidak diberi SK.
“Kami di suruh harus mengambil perumahan dengan DP 23 juta, manalah sanggup kami itu da, tapi diharuskan juga. Jadi untuk mengatasi itu, kami membantu beberapa teman kami PPPK juga mengumpulkan DP, kalau tidak salah ada 5 orang yang mengambil. Jadi DP nya dari kami,” ujar salah satu Pegawai PPPK mengeluhkan, Rabu (7/6/23).
Selain diharuskan mengambil perumahan, para PPPK juga diharuskan membayar sejumlah uang untuk menerima SK yang nantinya uang tersebut dibagikan kepada beberapa pejabat di Pemko Sibolga.
“Pertama kami dimintai Rp 950 dan itu sudah kami kasi sekitar tanggal (25/5/23) lalu dan SK sudah kami terima, tapi SPT kami masih belum dikasi. Sekarang kami dimintai uang lagi sebesar Rp 250, katanya untuk Kabid.
Ia menyebutkan, dari 41 orang peserta PPPK yang dinyatakan lulus ditunjuk dua orang sebagai kordinator mengumpulkan uang dari para PPPK yang selanjutnya diserahkan kepada oknum pejabat di Pemko Sibolga.
“Ada dua orang Kordinator ketua yang mengumpulkan pak, satu laki-laki dan satu orang perempuan. Uang itu katanya harus dikasi. Padahal di daerah lain kami cari tau tidak adanya berbayar,” ungkapnya. (SLC-1).