Loloskan PNS dan PPPK Menjadi Anggota PPK, KIP Aceh Singkil Dilaporkan Ke Panwaslu

  • Whatsapp
Ket foto: Sakdam Husain saT melaporkan KIP Aceh Singkil Ke Bawaslu Kabupaten

Aceh Singkil | – Sakdam Husain warga Kecamatan Suro, kabupaten Aceh Singkil melaporkan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil ke Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Singkil.

Pelaporannya tersebut atas penetapan hasil seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nomor 691/PP.O4-pu/1110/2022 tertanggal 14 Desember 2022 ditandatangani ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto dinilai melanggar undang – undang karena telah meloloskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

“Penetapan itu diduga melanggar Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Sakdam Husain usai melayangkan suratnya ke Kantor Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Jum’at (16/12/2022)

Selain melanggar UU nomor 5 tahun 2014, juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang management pegawai negeri sipil.

“Dalam pasal 276 bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat komisioner atau menjadi anggota lembaga Non-struktural,”katanya.

Untuk itu kata dia, dirinya meminta agar Panwaslih untuk membatalkan keputusan KIP Aceh Singkil tersebut. “Saya berharap Bawaslu Aceh Singkil merekomendasikan Keputusan KIP tersebut dibatalkan,”katanya.

Pada bagian lain menurut informasi kata Sakdam tidak ada larangan bagi PNS menjadi PPK selagi mendapat izin dari atasan, pertanyaannya diberi izin tidak oleh atasan sementara persiapan pemilu serentak dibutuhkan waktu dan tenaga ekstra yang dapat menggangu pekerjaannya sebagai PNS.

Menurut Sakdam lebih bijak jika yang dipilih Anggota PPPK benar-benar orang yang belum ada pekerjaan sama sekali ditengah banyaknya warga Aceh Singkil yang masih pengangguran.

“Masih banyak kok yang belum ada pekerjaan tetap yang harus dipertimbangkan, kenapa harus yang sudah menjadi pegawai?,”katanya.

Jika demikian, tidak ada salahnya saya menaruh curiga bahwa kelulusan anggota PPK yang telah ditetapkan tersebut sarat kepentingan dari komisioner itu sendiri tanpa pertimbangan yang matang melalui berbagai aspek.

Lolosnya PNS dan PPPK itu kata dia bukan hanya terjadi satu kecamatan saja akan tetapi beberapa kecamatan, sepengetahuan saya ada yang di Suro Makmur, Simpang Kanan, Danau Paris dan Singkil Utara.

“Saya dapat informasi dikecamatan lain juga ada yang lolos yang berstatus PNS dan PPPK namun belum dapat data akurat,”ujarnya. (Red/ Syahbudin Padang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *