Tokoh Agama Minta Pemerintah Pusat Jangan Angkat Pejabat Bupati dari Kelompok Lukas Enembe

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com – Ketua Wilayah Gereja Injili di Indonesia (Gidi) Kabupaten Tolikara Pdt Marthen Jingga STh MA meminta pemerintah pusat agar jangan mengangkat Pejabat Bupati Tolikara dari kelompok Lukas Enembe.

Hal ini disampaikannya menanggapi isu yang berkembang luas ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Tolikara bahwa orang-orang Lukas Enembe saat ini berupaya menghadap Presiden Jokowi melalui para tokoh agama untuk menempatkan para Pejabat Bupati di Propinsi Papua.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta pemerintah pusat agar jangan terpengaruh dengan usulan pihak Lukas Enembe yang ingin menempatkan orang-orangnya untuk mengisi Pejabat-pejabat Bupati di Tanah Papua. Ini tak bisa dibiarkan karena akan menggangu proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Marthen Jingga, Kamis (13/10/2022) di Karubaga.

Disinggung tentang isu yang berkembang mengatakan apabila Lukas Enembe ditangkap akan berdampak terhadap keributan di Kabupaten Tolikara, menurut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tolikara ini, isu tersebut menyesatkan.

“Justru apabila Lukas Enembe segera ditangkap maka akan menimbulkan kedamaian di Kabupaten Tolikara. Soal adanya dukungan dari kelompok tertentu kepada Lukas Enembe, hal itu wajar saja karena kelompok tersebut adalah kroni-kroninya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pendeta Marthen Jingga mengharapkan, untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Tolikara, maka Presiden Jokowi dan jajarannya jangan sampai terpengaruh atas informasi yang disampaikan oleh antek-antek Lukas Enembe tersebut.

“Untuk menjaga suasana damai di Kabupaten Tolikara, maka kami minta Menteri Dalam Negeri jangan melantik pejabat Bupati dari kelompok Lukas Enembe, sebagaimana berita yang santer berkembang Lukas Enembe saat ini berupaya untuk mendorong saudara Marthen Kogoya sebagai penjabat Bupati Tolikara. Ini jangan sampai terjadi,” tegasnya

Penulis: Sri Karyati

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *