Fenomena Surat DPRD Tapteng, Dulu Disanjung Sekarang Dibuang

  • Whatsapp
Surat pertama dan surat kedua DPRD Tapteng Yang dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Akhir-akhir ini Surat DPRD Tapteng 2 kali menyurati Kementerian Dalam Negeri beredar dikalangan masyarakat, hingga menjadi bahan kelucon sebagian warga.

Pasalnya, tertanggal (04/07/22) DPRD Tapteng menyurati Mendagri Nomor : 170/500-7/2022 yang ditandatangani Khairul Kiyedi Pasaribu selaku Ketua DPRD Tapteng setelah sejumlah warga Tapteng melakukan aksi unjuk rasa tertanggal (30/06/2022) yang menuntut agar Yetty Sembiring dicopot dari jabatannya sebagai Pj Bupati Tapteng.

Bacaan Lainnya

Dalam surat DPRD Tapteng Nomor : 170/500-7/2022 berbunyi ;


Sehubungan dengan telah diangkatnya pejabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.12-2019 Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat Bupati Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara atas nama Yetty Sembiring, S.STP. MM.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 terdapat penyampaian aspirasi didepan gedung DPRD kabupaten Tapanuli Tengah yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 30 orang dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1). Bahwa masyarakat yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak PJ. Bupati tapanuli tengah Yetty Sembiring, bukan mewakili suara masyarakat Tapanuli Tengah melainkan cuma kepentingan sekelompok orang yang diduga keluarga mantan Bupati tapanuli tengah Raja Bonaran situmeang, SH., M. Hum;

2). Bahwa terkait tuntutan yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang menyebut Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring tidak netral, dapat kami jelaskan bahwa hal itu tidak benar;

3). Bahwa Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang masih menjabat kurang lebih 1,5 bulan, tidak kami lihat seperti yang disebut oleh yang mengatasnamakan dirinya suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring;

4). Bahwa terkait tuntutan yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang menyebutkan Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring melakukan pembiaran terhadap PNS politik praktis adalah tidak benar. Surat ini dapat kita jelaskan bahwa sampai saat ini PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah masih tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tufoksinya;

5). Bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah belum memasuki tahapan pilkada;

6). Bahwa kami pastikan sampai saat ini roda pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah berjalan dengan lancar dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap baik;

7). Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kami Pimpinan dan anggota DPRD Tapteng mendukung kepemimpinan Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak, dengan harapan Bapak berkenan menerima dukungan dimaksud. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.

Surat pertama dilayangkan DPRD Tapanuli Tengah pada tanggal 04 Juli 2022 ke Menteri Dalam Negeri, selanjutnya DPRD Tapteng kembali menyurati Menteri Dalam Negeri R I. c/q Direktur Jenderal Otonomi Daerah tertanggal 29 September 2022 dengan bunyi;

Merujuk Surat kami Nomor 170/870 /2022 tanggal 29 September 2022 Hal Usul Pemberhentian Pj. Bupati Tapanuli Tengah, dalam surat tersebut dapat kami sampaikan bahwa selama kepemimpinan Pj. Bupati Tapanuli Tengah dinilai kurang baik, yang menyebabkan koordinasi dan birokrasi tidak berjalan dengan baik, sehingga keterlambatan proses administrasi surat menyurat oleh OPD dikarenakan lambatnya proses penandatanganan surat-surat oleh Pj.Bupati Tapanuli Tengah mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan tugas-tugas cari beberapa OPD, termasuk diantaranya yang menyangkut program/kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dengan memperhatikan Usul Rekomendasi Gabungan Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, apabila diperkenankan diperkenankan dengan ini kami usulkan nama-nama pengganti Pj. Bupati Tapanuli Tengah sebagai berikut;

a. Sdr. Rahmat Saleh Jambak, S.STP,MSi, Jabatan: Kepsia BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah.

b Sdr. Herman Suwito, S.STP, M.M., Jabatan: Pit. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

c. Sdr. Dr.H.Agus Tnpriyono, S.E, M.Si/Ak,CA Jabatan: Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan,Aset dan SDA.
Demikian surat Ini disampaikan dengan harapan Bapak dapat mempertimbangkannya. atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

Surat Anggota DPRD Tapteng yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu tersebut menjadi pembahasan dikalangan publik, sebab dalam surat pertama secara jelas mendukung Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring, serta meyakini PNS masih bekerja sebagaimana tufoksinya.

Sementara terkait tuntutan yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring karena diduga melakukan pembiaran PNS Politik praktis dibantah Anggota DPRD Tapteng.

Dalam surat kedua, DPRD Tapteng menyurati Mendagri untuk mengganti Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring karena selama kepemimpinan Pj. Bupati Tapanuli Tengah dinilai kurang baik, yang menyebabkan koordinasi dan birokrasi tidak berjalan dengan baik.

Hal tersebut menjadi pertanyaan publik, kenapa diawal menggebu-gebu mendung tapi tidak berapa lama justru mau dilengeserkan, apakah ini ada unsur kepentingan pribadi atau kelompok,?

Seperti diketahui, Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring telah mengeluarkan Surat edaran tentang netralitas ASN, dengan bunyi;

Surat Edaran
Nomor : 800/2532/2022 Tentang netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pemilu tahun 2024.

1. Dasar Hukum,

a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. PP no 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik.

c. PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

d. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformas, Brokrasi Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemihan Umum Nomor 2 Tanun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022 Nomor 246 Tahun 2022 Nomor 30 Tahun 2022. dan Nomor 1447.1/PM. 01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netraitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

2. Sehubungan dengan telah ditetapkannya peraturan KPU RI No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan berdasarkan pada ketentuan Perundang-ungangan yang mengatur tentang kode etik dan perilaku ASN yang harus netral bebas dari intervensi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan. Disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut.

A). Memperhatikan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 pasal 4 huruf d dan pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, dan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

B). Memperhatikan ketentuan PP No 37 Tahun 2004 pasal 2 ayat (1) dan (2) yang bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dan pegawai negeri sipil yang menjadi anggota atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

C). Memperhatikan ketentuan surat MENPAN RB No B/71/M.SM.00.00/2017 perihal pelaksanaan netralitas ASN yang menyatakan bahwa;

1). PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

2). PNS dilarang memasang Spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

3). PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

4). PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

5). PNS dilarang mengunggah menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan kepala daerah, visi misi bakal calon ataupun keterkaitan lain dengan bakal calon maupun pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

6). PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikut simbol tangan’/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7). PNS dilarang menjadi pembicara/sumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

D). Kepada seluruh Kepala Instansi/lembaga dingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah hendaknya memberikan himbauan kepada ASN di Iingkungan unit kerja masing-masing agar menjaga netralitas pada Permilu Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

E). Seluruh ASN hendaknya tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS

F). Agar seluruh ASN dingkungan Pemerintah Kebupaten Tapanuli Tengah dapat menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan berkewajiban menjaga kekompakan keteladanan serta menjadi Perekat persatuan dan kesatuan bangsa/masyarakat.

G). Bagi ASN yang melanggar ketentuan Perundang-ungangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 diatas, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-ungangan yang berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ketiga surat inipun sudah beredar dan menjadi perbincangan warga.

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *