Keuntungan Masyarakat Memilih Calon Perseorangan Sebagai Wali Kota Sibolga

  • Whatsapp

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Fenomena Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kota Sibolga memaksa Masyarakat lebih berfikir untuk menentukan pilihan pada 9 Desember 2020 mendatang, karena bisa menjadi harapan membawa efek positif bagi demokrasi dan pembangunan kota Sibolga.

KPU Kota Sibolga menetapkan 3 paslon, 2 diusung partai politik 1 dari jalur independen (Perseorangan).

Bacaan Lainnya

Munculnya calon independen merupakan kritik terhadap sistem dan kemandekan yang ada, karena selama ini calon-calon dari partai politik sudah banyak dirasakan langsung oleh masyarakat. Bagaimana proses dalam kepemimpinan dan juga dalam pengembangan pembangunan Kota Sibolga.

Calon Perseorangan/Independen

Pada umumnya calon independen dianggap bebas dari transaksi politik dengan partai, jika terpilih kelak maka calon independen bebas dari utang budi kepada partai politik yang mengusungnya di Pilkada.

Independen meminimalisasi politik transaksional ketika nanti si calon terpilih. Ia tidak punya utang budi harus memberikan ini dan itu ke partai pendukung.

Pada sudut pandang yuridis, syarat administrasi yang mengharuskan calon perseorangan mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan. Sedangkan sudut pandang empiris, calon perseorangan harus memiliki kekuatan ekonomi/anggaran yang besar untuk menggalang dukungan.

Sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi tersebut sebagai akibat dari kuatnya dominasi partai politik (parpol) dalam suatu wilayah. Sudah bukan rahasia umum lagi jika parpol kerap kali menggaet calon kepala daerah yang memiliki tingkat elektabilitas tinggi untuk dijagokan dalam Pilkada.

Faktor lainnya, calon independen umumnya punya dukungan psikologis dari masyarakat sebab masyarakat yang memberikan dukungan KTP punya keyakinan dan keinginan bahwa calon yang mereka percaya itu bisa terpilih.

Dukungan seseorang terhadap calon independen dengan memberikan KTP itu lebih kuat daripada calon yang diusung partai. Sebab, mereka sukarela mendukung sejak tahap persyaratan, sampai nanti ketika waktunya ke TPS.

Apalagi, saat ini jalur independen cenderung diisi oleh sosok calon yang dianggap bisa membawa harapan dan perubahan baru di Kota Sibolga. Untuk maju di Pemilihan Wali Kota Sibolga 2020, calon independen harus mengumpulkan 6.470 dungkungan beserta KTP.

Salah satu calon yang sudah di tetapkan KPU Sibolga lewat jalur independen adalah Drs. H. Ahmad Sulhan Sitompul yang berpasangan dengan Edward Siahaan (ASSED) dengan mengantongi dukungan 7.942 dan yang memenuhi syarat sebanyak 7.086 dari 6.470 sebagai syarat pencalonan yang ditetapkan KPU Kota Sibolga.

Masyarakat harus memahami terlebih dahulu regulasi tentang calon perseorangan dalam Pilkada.

Pilkada yang baik haruslah menyinergikan kepala daerah dengan pemilih untuk menyukseskan keberjalanan pembangunan di daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, masyarakat akan merasa dilibatkan dalam setiap program pemerintah dan kepala daerah juga mempunyai kedaulatan.

Disisi lain, Calon perseorangan itu kalau kembali kepada marwah kedaulatan masyarakat lokal untuk menciptakan sustainable pembangunan, calon perseorangan dalam Pilkada dapat memberi keuntungan besar kepada masyarakat. Keuntungan tersebut berupa hidupnya semangat demokrasi dan dapat memberikan masyarakat banyak pilihan saat pemungutan suara.

Sebelum menentukan pilihan, masyarakat sangat perlu mengetahui apasih kelebihan dari calon perseorangan..?

1. Calon perseorangan Akrab Dengan Konstituen

Seorang calon Kepala Daerah yang menggunakan jalur Perseorangan cenderung lebih akrab dengan rakyat yang merupakan konstituennya. Itu karena, komunikasi politik secara persuasif telah dibangun jauh sebelum calon tersebut mendeklarasikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan.

Lebih peka menyikapi persoalan yang sedang melilit rakyatnya. Kepekaan sosial itu, membuat Kepala Daerah Perseorangan akan lebih berpeluang memilih untuk menentukan kebijakan yang pro rakyat sekalipun kebijakan tersebut tidak popular.

2. Calon Perseorangan Bebas Interfensi Parpol

Komunikasi politik yang dibangun sejak awal dengan tidak melibatkan parpol, menjamin kinerja Kepala Daerah Perseorangan bebas dari interfensi politik yang diwujudkan dengan kebijakan pro-rakyat meskipun tidak popular. Sedikit berbeda dengan Kepala Daerah yang mencalonkan diri dengan dukungan parpol, Kepala Daerah tersebut akan disandera dan dipaksa untuk mengakomodir kepentingan parpol pendukung. Mengakomodir kepentingan paprol pendukung adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Ini di sebabkan karena sejak awal calon Kepala Daerah telah membangun komunikasi politik balas budi untuk mendapat dukungan dari parpol.

Dengan begitu, segala kebijakan Kepala Daerah lebih mempertimbangkan bagaimana mengakomodir kepentingan parpol pendukung dari pada mengutamakan kebutuhan masyarakat atau setidaknya konstituennya.

Konsekuensinya adalah, jalannya pembangunan disuatu daerah hanya akan menjadi modus operandi pembagian kue-kue pembangunan antara penguasa, pengusaha dan parpol dengan tidak menempatkan porsi untuk kebutuhan rakyat. Keadaan demikian, dapat dihindari oleh Kepala Daerah Perseorangan karena tidak ada komunikasi politik yang dibangun dengan parpol.

3. Idependensi Calon Perseorangan Lebih Terjaga

Keberadaan Kepala Daerah Perseorangan yang bebas dari interpensi papol, lebih menjamin independensi Kepala Daerah dapat terjaga. Sulitnya seorang Kepala Daerah selama ini menempatkan diri dalam posisi “tengah” adalah karena keberadaan Kepala Daerah yang disandera oleh parpol. Tersandaeranya Kepala Daerah oleh manuver politik kepentingan parpol dapat diminimalisir oleh kepala derah Perseorangan. Dengan begitu, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dapat diwujudkan dalam praktek pemerintahan.

4. Calon Perseorangan Lebih Profesional Dalam Bekerja

Dengan batasan dan control kewenangan seorang Kepala Daerah, ditambah minimnya manuver politk kepentingan parpol. Kepala Daerah Perseorangan dapat bekerja secara professional tanpa harus dibebankan dengan kepentingan sepihak parpol, ataupun kepentingan lain yang dapat mereduksi profesionalitas kinerja seorang Kepala Daerah. Jika iklim pemerintahan mendesak seorang Kepala Daerah untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara professional, maka keseimbangan jalannya pemerintahan dapat terjamin dan keadilan dapat terwujud.

Masyarakat juga dapat mengulik berbagai hal dari calon perseorangan, baik meliputi program-program unggulan yang dijagokan saat kampanye hingga rekam jejaknya.

Pada pemilihan walikota dan wakil walikota Sibolga tahun 2020, Masyarakat Kota Sibolga berpeluang besar untuk berperan aktif menciptakan perubahan Kota Sibolga. Sama halnya dengan Keinginan pasangan ASSED untuk ikut berkompetisi pada pilkada Kota Sibolga tak lain untuk menjadikan Sibolga yang Nyaman, Sejahtera dan Transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *