Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Jajaran Polsek Sibabangun berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sibabangun Iptu Horas Gurning melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Ipda JS Sinurat mengungkapkan, Penangkapan tersangka dilakukan di pinggir Jalan lintas Padang Sidimpuan pada Kamis (23/4/2020).
“Saat itu tersangka ini berhenti didepan Polsek Sibabangun, lalu petugas yang berjaga merasa curiga dan mencoba mendekati tersangaka, namun tersangka langsung lari. Personilpun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Ipda JS Sinurat.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip berat 0,15 gram yang disimpan didalam tas pinggang tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan 1 init alat timbang Sabu, 1 set alat hisap sabu (Bong) terbuat dari botol air mineral merek Aqua, 1 pipa kaca dan pipet kecil, 3 buah Mancis, 1 unit HP merek Samsung Lipat warna Putih dan Uang Tunai Rp.553.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku berinisial IAH (41) warga Lingkungan II Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Pengakuan tersangka ini, narkotika tersebut Ia peroleh dari TS alias T untuk Ia pakai,” Jelas JS Sinurat.
Kemudian, tersangka dibawa ke Polsek Sibabangun untuk p3nyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengakuan tersangka, Personil Polsek Sibabangun melakukan koordinasi dengan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna melakukan pengembangan terkait pengakuan tersangka.
“Kerjasama antar personil Polsek Sibabangun dengan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil melakukan penangkapan terhadap TS Alias T dirumahnya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” jelas JS Sinurat.
Kepada Polisi, TS mengakui benar ada memberikan sebungkus narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka IAH dan mengakui kalau narkotika tersebut ia dapatkan dari BES.
Dari hasil hasil pengembangan pengakuan IAH dan TS alias T, Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga berhasil menangkap BES warga Lingkungan I Desa Muara Ampolu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penangkapan BES dilakukan tepatnya dipinghir jalan Jalan Padang Sidempuan Dusun III Sukarami Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Dari Pengakuan TS, Narkotika tersebut Ia peroleh dari BES,” ungkap JS Sinurat.
Saat penangkapan BES, personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 0,10 Gram, dan 1 unit HP merek Nokia Warna Hitam yang disimpan di dalam kantong celana tersangka BES.
Selanjutnya, ketiga tersangka akhirnya mendekam di RTP Polres Tapteng dan masih dalam penanganan penyidikan Polres Tapteng.
Penanglapan ketiga tersangka kasus narkotika tersebut, merupakan salah satu bukti keseriusan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH, SIK, MH dan Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP JM Napitupulu dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Tapteng.(Jerry).