Upaya Hukum Banding Bupati Aceh Singkil di Tolak PT.TUN Medan

  • Whatsapp

Upaya Hukum Banding Bupati Aceh Singkil di Tolak PT.TUN Medan

Singkil sinarlintas news, com,Upaya Hukum Banding Bupati Aceh Singkil Eksepsinya di tolak Hakim Pengadilan PT.TUN Medan secara keseluruhan dan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh pada sengketa Tata Usaha Negara Pengugat Ahmad Fadli Melawan Tergugat Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Selasa ( 28/01/2020 ).

Banding Bupati Aceh Singkil Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT.TUN ) dengan Regitrasi Perkara Nomor. 111/B/2018/ PT.TUN tanggal 25 Juli 2018 di tolak Hakim PT.TUN Medan dan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor. 22/G/2017/ PTUN – Banda Aceh tanggal 22 Febuari 2018.

“Adapun Perkara Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Banda Aceh Pengugat Ahmad Fadli Melawan Tergugat Bupati Aceh Singkil,”

Ahmad Fadli M.Ag menerangkan kepada rekan – rekan wartawan, bahwa adapun persoalan hukum tata usaha negara melawan Bupati Aceh Singkil, terhadap Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil pemberhentian dirinya, Yang semasa itu masih sebagai kepala Kepala Baitul Mal Aceh Singkil pada tahun 2017.

Pemberhentian dirinya yang di lakukan oleh Bupati Aceh Singkil melalui Surat Keputusannya Nomor.156.a tahun 2017, Maka dengan terbitnya putusan Bupati tersebut saya berinisiatif menempuh jalur hukum ke PTUN Banda Aceh demi mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Surat keputusan Bupati Aceh Singkil tersebut, Yang menurut saya sewenang – wenang, Ucap.Ahmad Fadli

Dan saya sangat bersukur dan mengucapakan terima kasih sebesar – sebesarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan PTUN Banda Aceh yang telah secara Prefesional dalam memutuskan perkara Ahmad Fadli Melawan Bupati Aceh Singkil pada sengketa tata usaha negara ini, tutup Ahmad Fadli.

Sedangkan itu secara terpisah, Advokat Muda Alfian S.H saat di konfirmasi media mengatakan bahwa dengan setelah Penetapan Putusan dari Pengadilan PTUN Banda Aceh Nomor. 01/Pen- Eks/2020/PTUN. BNA Maka Pihak Tergugat Bupati Aceh Singkil wajib meng eksekusi secepatnya putusan pengadilan PTUN Banda Aceh ini, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan PTUN Banda Aceh, sejak di terimanya salinan penetapan putusan kepada Tergugat. Kata Alfian S.H

Sedangkan Untuk satu salinan putusan penetapan dari Pengadilan PTUN Banda Aceh Nomor. 01/Pen – Eks/2020/PTUN.BNA Tanggal 27 Januari 2020 sudah di terima Kabag.Hukum Pemda Aceh Singkil dari Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Banda Aceh dan selanjutnya akan di serahkan kepada Tergugat Bupati Aceh Singkil.pungkasnya,Sakdam Husein,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *