Razia Truk Pengakut Ikan Asal Aceh, Berikut Klarifikasi Kepala Karantina Ikan Sibolga-Tapteng Terkait Pemberitaan Sebelumnya,

  • Whatsapp
Karantina : Kantor Karantina Ikan Wilayah I Sibolga-Tapanuli Tengah di Jalan Sidempuan Km 7.

Sinarlintasnews.com | TAPANULI TENGAH – Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan Wilayah Sibolga-Tapanuli Tengah Srifuji Astuti mengklarifikasi berita yang sebelumnya sempat beredar terkait penjelasan proses penanganan razia sejumlah truk pengangkut ikan asal Aceh yang masuk ke Wilayah Siboga-Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kepada Sinarlintasnews.com, Srifuji menjelaskan berita yang sempat beredar sebelumnya belum diterangkan secara detail sebagaimana faktor yang ditemukan dilapangan. Sehingga dengan pemeritaan tersebut membuat sebagian orang kurang memahami tujuan yang sebenarnya.

Dimana dalam pemeritaan yang sebelumnya disebutkan,

sejak dimulainya razia pemerikasaan, mobil yang mereka periksa maupun laporan yang mereka terima semua lengkap dan belum ada menerima laporan dari DKP Sibolga maupun DKP Tapteng terkait mobil pengangkut ikan yang tidak melengkapi dokumen karantina.

“Sejauh ini semua yang sampai kepada kita itu lengkap semua dokumennya, kalau yang tidak lengkap, belum ada kita terima,”

“Kalimat itu sebagian orang salah pengertian, seolah-olah tidak ada yang tidak lengkap, jadi sebenarnya itu saat dirajia ada yang tidak lengkap, tapi mereka cepat melengkapinya, sehingga mereka kita lepaskan, itu makanya kita perjelas agar tidak ada kesalah pahaman”  terang Srifuji dikantornya di Jalan Padang Sidimpuan KM 7 Kecamatan Sarudik, Minggu (15/9).

Dikatakannya,sesuai undangan yang mereka terima, mereka turut serta melakukan razia sejumlah truk pengangkut ikan dalam rangka pemeriksaan dokumen karantina dari daerah asal sesuai SOP Permen KP No.11 tahun2019.

“Kami dari Tanggal 2 sampai tanggal 4 kita ikut serta melakukan rajia bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Tapteng, ditanggal 3 ada 7 truk yang sempat kita lakukan penahanan karena kurang lengkap dokumennya, dan sesuai aturan, kita menyarankan mereka untuk melengkapinya agar dapat melanjutkan perjalanan ketempat tujuan, guna memastikan kualitas ikan yang mereka angkut,” kata Srifuji, Minggu (15/9).

Dikatakannya, ke-7 truk pengangkut ikan tersebut yakni 4 unit mobil jenis L 300 dan 3 unit truk pendingin (Thermoking) jenis Colt Diesel. Ke-7 truk tersebut diberikan waktu 3 kali 24 jam untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap. Namun para supir-supir truk tersebut dapat melengkapi dokumennya dan dibebaskan.

“kami dari karantina hanya memeriksa kelengkapan surat-surat dokumen saja, jadi kalau sudah lengkap, maka kami persilahkan untuk melanjutkan perjalanan ketempat tujuan mereka,” ungkapnya.

Namun karena minimya jumlah personil, pihaknya Karantina dari tanggal (5/9) hingga berita ini diterbitkan, tidak lagi ikut serta melakukan razia. Mereka standby dikantor menunggu laporan dari para supir truk pengangkut ikan.

“Dari tanggal 5 kami tidak lagi ikut razia karena terkendala kurang personil, sebab kami hanya ada 3 orang, jadi makanya kami menunggu dikantor,” Katanya.

Dijelaskannya, terhitung sejak tanggal (5/9), hanya penerima laporan baik yang diantar langsung oleh pihak Dishub maupun para supir secara langsung datang melapor.

“Sejak tanggal 5 hingga sampai hari ini, yang sampai kepada kita itu lengkap semua, baik itu yang melalui Dishub maupun dari supir yang datang langsung melapor kesini,dan sesuai SOP kalau surat-suratnya lengkap, maka mereka kami lepaskan,” ungkapnya.

Berita yang sebelumnya diterbitkan

Pihak Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan I Wilayah Sibolga -Tapanuli Tengah membenarkan adanya razia pemeriksaan dokumen kelengkapan karantina truk pengangkut ikan yang masuk ke area Sibolga.

Menurut keterangan petugas karantina Wilayah Sibolga-Tapteng saat dikonformasi Sinarlintasnews.com di kantornya Jalan Sidempuan Km 7 pihaknya hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi karantina dari daerah asal sebagai uji kelayakan ikan yang diangkut.

Razia dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah mulai tanggal 2-10 September 2019.Pada hari pertama kami ikut dengan mengirim personil sesuai permintaan dari dinas kelautan, selanjutnya kami nggak ikut,”kata Fandi salah satu petugas Karantina.

Dijelaskannya, pihak Karantina hanya ikut razia untuk memastikan kelengkapan administrasi dokumen karantina. Namun terkait isu yang beredar dengan adanya soal penghadangan untuk tidak melintasi jalur darat, petugas Karantina Sibolga-Tapteng ini mengaku tidak mengetahui dan diluar kewenangan mereka.

“Soal bisa atau tidaknya lewat dari darat itu bukan kewenangan kami, yang pastinya bila dokumentasinya lengkap menurut kami itu tidak jadi masalah. Karena kami dari karantina hanya meminta dokumen, kalau belum lengkap kami suruh urus, karena sangat perlu untuk memastikan ikan layak konsumsi (higienis),”sebut Fandi, Rabu (11

Fandi nerangkan, sejak dimulainya razia pemerikasaan, mobil yang mereka periksa maupun laporan yang mereka terima semua lengkap dan belum ada menerima laporan dari DKP Sibolga maupun DKP Tapteng terkait mobil pengangkut ikan yang tidak melengkapi dokumen karantina.

“Sejauh ini semua yang sampai kepada kita itu lengkap semua dokumennya, kalau yang tidak lengkap, belum ada kita terima,” ungkapnya

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah, Jonnedi Marbun, saat dikonfirmasi melaui via seluler belum berhasil karena sedang kunjungan ke Makassar.(red)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *