Foto: Ilustrasi SIBOLGA | Seorang perempuan berinisial SMS melaporkan suaminya, seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Sertu berinisial MM, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/2 Sibolga atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan mereka yang masih berusia 5 tahun.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/05/VIII/2026. Berdasarkan keterangan SMS kepada petugas, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dua kali. Peristiwa pertama diduga berlangsung saat keluarga tersebut berdomisili di Kota Binjai pada Januari 2026.
Dugaan kejadian kedua disebut berlangsung di kamar barak militer di Kota Sibolga pada Kamis, 6 Agustus 2026.
SMS mengaku baru berani melaporkan kasus tersebut setelah kejadian kedua. Ia menyebut sebelumnya mendapat ancaman dari suaminya sehingga tidak berani mengungkap dugaan perbuatan tersebut.
“Waktu itu saya tidak berani melihat, membalikkan muka, karena takut ancamannya. Karena saya ditendang, dipukuli saat itu,” ungkap SMS.
Selain melaporkan perkara tersebut ke Denpom I/2 Sibolga, SMS juga membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis dan forensik di RSUD Pandan pada Kamis malam, 6 Agustus 2026.
“Kemarin sekira hari Kamis 6 Agustus 2026 malam, saya sudah bawa anak saya periksa ke Forensik RSUD Pandan,” katanya.
SMS juga mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sibolga pada Jumat, 7 Agustus 2026, untuk mendapatkan pendampingan terkait dugaan kasus yang dialami anaknya.
Sementara itu, penyidik Denpom I/2 Sibolga yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut membenarkan bahwa pengaduan masih dalam proses penanganan.
“Gak tahu lah, aku gak bisa kasih statement. Ini masih sesuai proses, memanggil saksi-saksinya. Ini besok dokter diperiksa. Nanti kalau salah ngomong susah, kan ada komandannya,” ujar penyidik saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Penyidik belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan. Proses hukum masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan dokter yang berkaitan dengan pemeriksaan medis korban.
Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam tahap penanganan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Identitas serta status hukum terlapor juga perlu tetap ditempatkan berdasarkan hasil proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum. (Red).
Tidak ada komentar