x

Kuasa Hukum Sahat Sihombing Desak Polres Tapteng Tuntaskan Laporan, Singgung Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli PDAM Tirtanauli

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 22:43 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Sahat Sihombing bersama kuasa hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang, SH., MH., mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (30/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengrusakan plang milik Sahat Sihombing di kawasan WTP Sarudik yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/197/VI/2026/SPKT, dengan terlapor Jonter Purba. Menurut Erwin, laporan yang telah disampaikan sejak 20 Mei 2026 itu hingga kini baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanpa adanya tindak lanjut yang dinilai signifikan.

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah kami buat. Sampai hari ini belum ada perkembangan yang jelas selain penyampaian SP2HP,” ujar Erwin di halaman Polres Tapteng.

Erwin menilai perkara tersebut bukan sekadar dugaan tindak pidana pengrusakan, tetapi juga menyangkut dugaan penghinaan terhadap simbol organisasi advokat. Menurutnya, plang yang dirusak memuat lambang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Ini bukan hanya persoalan pengrusakan biasa. Terlapor juga diduga merusak lambang PERADI yang merupakan simbol profesi advokat,” katanya.

Ia juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang manajemen penyidikan yang mengatur batas waktu penanganan perkara berdasarkan tingkat kesulitannya. Menurut Erwin, perkara yang dilaporkan tergolong perkara mudah dengan batas waktu maksimal 30 hari.

“Perkara ini menurut kami merupakan perkara mudah. Namun hingga melewati batas waktu tersebut, belum ada langkah penyidikan yang berarti. Karena itu kami meminta Kapolres Tapanuli Tengah memberikan atensi khusus agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Selain mempertanyakan perkembangan laporan pengrusakan, Erwin juga mengungkap dugaan pemalsuan akta jual beli tanah antara kliennya dengan PDAM Tirtanauli Sibolga.

Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar oleh PDAM Tirtanauli, salah satunya penggunaan materai Rp2.000 pada dokumen yang disebut dibuat pada tahun 1993, padahal materai nominal tersebut baru mulai beredar pada tahun 2000.

“Terdapat dugaan kuat pemalsuan dokumen karena akta jual beli disebut dibuat tahun 1993, tetapi menggunakan materai Rp2.000 yang baru diterbitkan tahun 2000. Selain itu juga ditemukan penggunaan materai Rp1.000 yang tidak sesuai dengan waktu penerbitannya,” ungkap Erwin.

Menurutnya, kejanggalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena diduga mengandung unsur tindak pidana pemalsuan dokumen.

Erwin juga membantah pernyataan Direktur PDAM Tirtanauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, yang sebelumnya menyebut dokumen kepemilikan tanah milik Sahat Sihombing tidak memiliki gambar situasi maupun ukuran lahan.

“Kami memiliki bukti berupa fotokopi dari dokumen asli yang memuat sketsa, situasi tanah, dan luas lahan sekitar 10.000 hingga 12.000 meter persegi. Jadi pernyataan bahwa kami tidak memiliki gambar maupun bukti tidak benar,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya dokumen fotokopi yang disebut berasal dari tahun 1993 namun kembali dimasukkan dalam dokumen jual beli tahun 1997. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian dokumen yang digunakan.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Erwin memastikan dirinya bersama klien akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Tapanuli Tengah.

“Kami akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan melalui uji forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tapanuli Tengah maupun PDAM Tirtanauli Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum Sahat Sihombing tersebut. (Red)..

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x