x

Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan, FKPPI Tapteng Desak Hentikan Aktivitas Galian C CV Napogos Berkarya Jaya

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 20:29 sinarlintas

TAPANULI TENGAH | Pengurus Cabang Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri Indonesia (PC KB FKPPI) 0211 Kabupaten Tapanuli Tengah mendesak agar aktivitas penambangan Galian C yang diduga dilakukan CV Napogos Berkarya Jaya di Jalan AR Surbakti, Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, segera dihentikan.

Desakan tersebut disampaikan Kader PC KB FKPPI 0211 Tapanuli Tengah, Nelly br Hutasoit, didampingi sejumlah kader FKPPI lainnya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Nelly, meskipun perusahaan tersebut telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), aktivitas operasional penambangan diduga belum dapat dilakukan karena persyaratan perizinan secara keseluruhan belum terpenuhi.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, perusahaan baru memiliki SIPB dan diduga belum memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Karena itu, seharusnya perusahaan belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan,” ujar Nelly.

Selain persoalan administrasi, PC KB FKPPI 0211 Tapanuli Tengah juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai terlihat di lokasi penambangan. Perubahan kontur tanah dinilai berpotensi menimbulkan risiko longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun seluruh kegiatan harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan keselamatan lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat. Selama seluruh kelengkapan izin belum dipenuhi, sebaiknya aktivitas dihentikan terlebih dahulu sampai semua persyaratan selesai,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Dedy Jaminsyah Putra Harahap.

Dedy menegaskan bahwa kepemilikan SIPB tidak otomatis memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan apabila dokumen teknis dan lingkungan belum lengkap.

“SIPB-nya sudah ada, tetapi CV Napogos Berkarya Jaya belum boleh melakukan penambangan karena belum memperoleh kelengkapan dokumen teknis UKL dan UPL,” kata Dedy.

Dengan adanya pernyataan dari pemerintah provinsi tersebut, PC KB FKPPI 0211 Tapanuli Tengah meminta instansi terkait segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas penambangan hingga seluruh dokumen perizinan dan persyaratan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Edy Butarbutar).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x