Sinarlintasnews.com | Polda Sumatera Utara diminta untuk segera mengungkap Kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan,
Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH, sejak dimulainya penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkesan jalan ditempat.
“Ditreskrimsus Polda Sumut harus mengambil langkah serius. Karena kasus ini sepertinya jalan ditempat. Sejak dimulai penyelidikan hingga saat ini tidak ada progres yang siginifikan dalam penyelidikan kasus ini. Tidak boleh hanya sebatas Sekretariat DPRD saja. Pihak terkait lain harus diklarifikasi untuk kepentingan penyelidikan perkara,” sebut Herman.
Dikatakannya, pemalsuan dokumen perjalanan dinas merupakan tindak pidana korupsi. Modus pemalsuan dokumen perjalanan dinas biasanya berupa, perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban ganda, bill penginapan fiktif dan ganda, tiket transportasi fiktif dan ganda. Komponen tersebut sangat berpotensi dipalsukan karena pembayarannya menggunakan metode lumpsum.
“Salah satu modusnya, biaya riil (at cost) untuk komponen tersebut tidak dibayarkan sebesar nilai yang benar-benar diserahkan kepada penyedia jasa,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Sumut diminta profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, dapat segera dituntaskan, karena sudah bergulir sejak bulan Desember 2023 lalu.
“Ini menyangkut wakil rakyat yang diduga melakukan korupsi, jangan ditutupi. Apapun hasil penyelidikan nantinya, harus dibuka ke publik,” tandas Herman.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyebutkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, sebagaimana laporan Nomor : R/LI-379/XII/2023/Ditreskrimsus.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Nomor : Sprint/458/XII/OPS.2/2023/Ditreskrimsus, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Tugas/1404/XII/2023/Ditreskrimsus, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/838/XII/2023/Ditreskrimsus.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memanggil Sekretaris DPRD Tapanuli Tengah, Ridho SM Hutabarat, melalui surat Nomor:B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsu, tertanggal 20 Desember 2023, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Kantor DPRD Tapteng, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023.(net)






