Sinarlintasnews.com|SIBOLGA – Majelis Kakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang 5 Tahun penjara dendan 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, SH, MH menyatakan sesuai fakta persidangan berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi menyatakan Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Mengadili menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun denda 1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua majelis hakim Martua Sagala, pada saat membacakan vonis.
Vonis hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan oleh Syahrul Efendi Harahap.
Majelis memvonis Raja Bonaran memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penerimaan CPNS tahun 2014, sewaktu terdakwa menjabat Bupati Tapanuli Tengah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, 1pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Majelis Hakim Ketua memberikan tenggat waktu selama 7 kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum, bila terdakwa Bonaran Situmeang dengan melakukan upaya hukum banding.
“Mikir-mikir yang mulia,” jawab bonaran singkat. (RED)