Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Seorang pria berinisial HS alias A (39) warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah diringkus personil Polsek Sorkam.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning membenarkan penangkapan terhadap HS tersebut.
Kompol Horas Gurning mengungkapkan, Penangkapan terhadap HS dilakukan karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering. HS ditangkap tepat di Jembatan Dua, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat pada pada Minggu (16/7/23).
Kapolsek Sorkam, AKP Edi Suranta yang saat itu tengah memimpin patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas berupa Curat, Curas dan Curanmor serta kejahatan lainnya melintas di Jembatan dua Desa Pahieme I.
“Saat melintas, Kapolsek melihat seorang laki-laki sedang duduk dekat sepeda motor Honda Beat, kemudian Kapolsek dan personil mempertanyakan identitasnya dan tujuan keberadaan ditempat itu. Karena merasa curiga dengan gerak-geriknya, Kapolsek memerintahkan personil untuk melakukan penggeledahan,” ujar Kompol Horas Gurning.
Dari hasil penggeledahan, Personil menemukan 10 ampul kecil Narkotika jenis Ganja yang dibalut kertas warna putih dengan berat Brutto kira kira 10.9 gram dari kantong depan sepeda motor milik terduga dan juga uang tunai sebesar Rp. 65.000 dari kantor belakang sebelah kanan.
Saat diinterogasi, pria berinisial HS tersebut mengakui daun ganja tersebut adalah miliknya dan akan dijualkan. HS juga mengaku, daun ganja tersebut ia beli dari seseorang berinisial A warga Kota Sibolga.
“Ganja itu iya beli kemudian akan dijualkan, HS ini mengaku sebagian sudah terjual.
Selanjutnya, HS bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor diboyong ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.(Jerry).