Tapanuli Tengah – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Makmur, Kecamatan Pasaribu Tobing, Jenis Putra Sihombing.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapteng Nomor: 1631/DPMD/2025, setelah adanya Nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapteng Nomor 1308/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang merekomendasikan penonaktifan sementara.
Dalam surat keputusan itu jelas disebutkan, Jenis Putra Sihombing diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Makmur. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga wibawa pemerintahan desa.
Meski belum dijelaskan secara rinci apa alasan penonaktifan tersebut, sumber internal menyebutkan bahwa keputusan Bupati tidak lepas dari adanya indikasi persoalan tata kelola pemerintahan desa yang tengah ditelusuri.
Sementara itu, pemerintahan Desa Makmur dipastikan tetap berjalan. Untuk menghindari kekosongan, Bupati akan menunjuk pejabat sementara (Pj) Kepala Desa hingga proses pemeriksaan tuntas dan ada keputusan definitif.
Langkah ini dianggap sebagai sinyal keras bahwa pemerintahan Masinton Pasaribu tidak main-main menegakkan aturan dan akan bertindak tegas terhadap aparatur desa yang diduga bermasalah.(Jerry).






