SIBOLGA | Sinarlintasnews.com – Bawaslu Sibolga sebut pelaku money politic yang diamankan warga di Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kordinator Divisi Humas Bawaslu didampingi Ketua Bawaslu Sibolga, Salmon Tambunan dalam konferensi Pers yang digelar pada Selasa (13/2/2024) kepada para awak media didampingi oleh dua komisioner Bawaslu hanya berdurasi 5 menit 18 detik.
“Pada hari Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 12.17 WIB, seorang pria berinisial RL melaporkan seorang terduga PA yang tertuang dalam nomor 002/LP/Kota/02/05/II/2024 di Jl. SM. Raja Gang Masjid Taqwa Muhammadiyah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Provinsi Sumatera Utara,” ucap R.Visani Hutagalung selaku Kordinator Divisi Humas Bawaslu Sibolga.
Ia menjelaskan bahwa dari keterangan pelapor bahwa berdasarkan informasi warga sekitar, hingga menemukan PA disalahsatu rumah warga dengan uang Rp. 300.000 dan selembar C pemberitahuan.
“Dari keterangan pelapor, hasil pemeriksaan terhadap terduga pemberi uang (money politics) PA dengan sejumlah uang Rp. 300.000 bahwa uang berasal dari calon Legislatif (Caleg) DPRD daerah pemilihan (dapil) 2 Kota Sibolga. Dan dari hasil pengembangan yang dilakukan Bawaslu ditemukan uang Rp. 700.000 yang belum dibagikan kepada masyarakat,” katanya membacakan isi press release.
Visani Hutagalung juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran laporan telah memenuhi syarat formal dan materil.
“Dugaan pelanggaran laporan telah memenuhi syarat formal dan materil dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil rapat pleno Bawaslu Sibolga,” Imbuhnya.
Ditanya soal nama Partai Politik (Parpol) yang terseret dugaan praktik politik uang tersebut, Bawaslu Kota Sibolga tolak menyebutkan merek partai politiknya.(red).






