Sat Resarkoba Polres Tapteng Amankan 14 Orang Tersangka Narkotika

  • Whatsapp
Foto : Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, didampingi Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, Kasat Interlkam Polres Tapteng, AKP Jonel Situmorang, serta para Para Kanit saat melalukan Konferensi Pers pada Senin (2/10/2023) di Polres Tapteng.
Foto : Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, didampingi Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, Kasat Interlkam Polres Tapteng, AKP Jonel Situmorang, serta para Para Kanit saat melalukan Konferensi Pers pada Senin (2/10/2023) di Polres Tapteng.

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan 14 orang Kasus Narkotika dalam jangka waktu 21 hari sejak 12 September hingga 02 Oktober 2023 di Wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, didampingi Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, Kasat Interlkam Polres Tapteng, AKP Jonel Situmorang, serta para Para Kanit saat melalukan Konferensi Pers pada Senin (2/10/2023) di Polres Tapteng.

Bacaan Lainnya

“Giat Penindakan yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Tengah, dimulai sejak tanggal 12 September hingga 02 Oktober 2023 berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba sebanyak11 Kasus, diantaranya 9 Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu, dan 2 Kasus Narkotika jenis Ganja,” ujar Wakapolres.

Kompol Kamaluddin Nababan menjelaskan, dari 11 Kasus tersebut menetapkan 14 orang tersangka, 13 orang laki-laki dan 1 orang wanita.

“Barang bukti yang disita sebanyak ± 13,98 gram Ganja, sebanyak ± 25,95 gram Sabu-sabu serta 4 Buah Timbangan Digital, 8 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 7.422.000,- dan Barang Bukti lainnya seperti Plastik Klip bnening dan Alat Hisap berupa Bong,” terangnya.

Selain itu, Wakapolres Tapteng ini juga menjelaskan, 11 kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Hukum Polres Tapteng yakni, 4 Kasus di Kecamatan Pandan, 2 Kasus di Kecamatan  Pinangsori, 1 Kasus di Kecamatan Sibabangun, 1 Kasus di Kecamatan Tapian Nauli, 1 Kasus di Kecamatan Sorkam, 1 Kasus di Kecamatan Barus, 1 Kasus di wilayah Sibolga.

“Dalam pelaksanaanya, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas yaitu dengan melaksanakan giat Penindakan serta giat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memperangi Narkoba,” jelas Kompol Kamaluddin Nababan. (JERRY).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *