LIRA Desak KPK RI Turun Ke Aceh Tenggara Tangkap Mafia APBK

  • Whatsapp
Foto : M. Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara
Foto : M. Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara

Kutacane – Bupati Lumbung Informasi Rakyat LIRA Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk menangkap mafia APBK Aceh Tenggara.

Menurut M. Saleh Selian APBK Aceh Tenggara diduga kuat terindikasi praktek tindak pidanakorupsi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diduga berdasarkan Surat komitmen Bupati Aceh Tenggara bersama Pimpinan DPRK Aeceh Tenggara terkesan asli tapi palsu (Aspal).

Dalam surat komitmen Bupati dengan Pimpinan DPRK Aceh Tenggara Nomor : 700/18/2023 dan Nomor : 14/V/DPRK/2023 dengan bunyi;

Pad Kamis (4/4/23), Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Drs, Syakir, M.Si selaku
Pj Bupati Aceh Tenggara yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang beralamat di jalan Iskandar Muda Nomor 4 Kutacane selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, selaku Ketua DPRK Aceh Tenggara. Jamudin Selian, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Maruan Hanafi, SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara yang beralamat di jalan Jenderal Ahmad Yani selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Dengan ini menyatakan bahwa :

Pihak Pertama dan Kedua berkomitmen bersama dalam menyusun APBK Aceh Tenggara akan memperhatikan pedoman penyusunan APBK terkait batas maksimal defisit APBK dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penetapan APBK;

Pihak Pertama dan Kedua berkomitmen bersama menganggarkan merealisasikan pembayaran utang belanja Tahun Anggaran 2022 melalui APBK Aceh Tenggara sebesar Rp 88.028.260.047,96;

Pihak Perrama dan Kedua berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti dan mengalokasikan kas yang dibatasi penggunaannya Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 18.663.714.195,70.

Komitmen bersama ini adalah kesepakatan kedua belah pihak dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar efektif dan efisien.

Demikian komitmen bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 untuk dapat dilaksanakan.

Menanggapi Lembaga Joernalinakor.com dan LIRA menyarankan agar Pj Bupati Aceh Tenggara segera menyurati KPK melakukan penyidikan terkait Defisit Rp.106,6 Milyar Serta Rp.21 Milyar ADD 2017 – 2018 yang tidak dibayarkan kepada 385 Desa yang tersebar di Aceh Tenggara.
“Jika tanda tangan dipalsukan, kenapa pihak yang dirugikan tidak melapor Kepada APH. Untuk itu saya tantang KPK untuk turun dan berani menangkap oknum -oknum pejabat yang bermain di APBK. Kalau tak mampu menangkap pejabat di Aceh Tenggara sebaiknya mundur dari KPK aja,” ujar M Saleh Selian.

Menurut dia, beredarnya surat komitmen bersama Pemkab Aceh Tenggara yang ditanda tangani Pj Bupati Aceh Tenggara dengan pimpinan DPRK Aceh Tenggara perlu penelusuran keabsahan.

“Jikalau Surat tersebut Rill atau tidak ada pemalsuan tanda tangan, Mohon agar dijelaskan kepada publik. Untuk itu perlu KPK dihadirkan agar Defisit Rp.106,6 milyar rerta Rp.21 milyar ADD sumber APBK Tahun 2017 – 2018 yang tidak dibayarkan kepada sevanaykb385 Desa du Aceh Tenggara .(SLC-1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *