Aceh Singkil | Sinarlintasnews.co – Kepala desa Bulusema Hasiman S.Sos.I jawab terkait pemeritaan yang sebelumnya dimuat di media sinarlintasnews.com dengan judul “Ada Proyek Siluman Di Desa Bulusema, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Di Minta Mengusut.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Hasiman mengklarifikasi dan menyampaikan alasan belum terpasangnya palng proyek atau papan informasi di salah satu proyek pembangunan di desa Bulusema.
“Oleh karenanya, pemberitaan tersebut menurut kami perlu di klarifikasi agar tidak menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat di saat desa serius mulai membangun,” Katanya Selasa (12/5/2020).
Hasiman menjelaskan, Pertama bangunan itu adalah bangunan hasil musyawarah desa dan untuk kepentingan desa pula hal itu dituangkan dalam berita acara, APBKam dan Perdes Bulusema.
“Dasar musyawarah kala itu desa sangat membutuhkan bangunan tempat musyawarah atau Balai desa untuk penyelesaian masalah dan tempat acara lainnya, Bangunan itu memang belum memiliki papan plang bangunan karena sedang dalam pembuatan. Lagi pula bangunan itu baru mulai di kerjakan,” Kata Hasiman.
Dikatakannya, keterangan Adriani (Nara sumber pemberitaan) dan terkesan jadi penghambat pembangunan desa dan ada unsur pribadi untuk menjatuhkan pemerintahannya.
BACA JUGA – https://sinarlintasnews.com/2020/05/10/ada-proyek-siluman-di-desa-bulu-sema-kejakasaan-negeri-aceh-singkil-diminta-segera-mengusut/
“Perlu di ketahui , Adrani dalam musyawarah untuk pembuatan Balai Desa tersebut tidak hadir kala itu padahal undangan dan pengumuman telah di tempelkan di tempat – tempat umum dan kita umumkan secara terbuka,” Jelasnya.
Menurutnya, keterangannya Adriani ngawur dan tidak sesuai kenyataan.
Sebelumnya pemberitaan tersebut diberita di https://sinarlintasnews.com/2020/05/10/ada-proyek-siluman-di-desa-bulu-sema-kejakasaan-negeri-aceh-singkil-diminta-segera-mengusut/