Sengketa Lahan PT. MSSB Berbuntu Panjang, Mahasiswa Gelar Aksi Unras di Kantor Gubernur Aceh

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com | Banda Aceh – Permasalahan persengketaan lahan PT MSSB Kota Subulussalam semakin berbuntu panjang, Jumat (27/12/2019).

Paalnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Subulussalam (AMPES)  kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh.

Dalam orasi yang disampaikan para mahasiswa menyebutkan, PT MSSB sudah melanggar undang-undang Pemerintahan RI tentang HGU No 40 Tahun 1996 pasal 4 ayat (1) tentang Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara.

“Dalam ini, PT MSSB telah menggarap tanah masyarkat sekitar 400 ha yang ada di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Maka dari itu kami meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk dapat menyusun agenda mengukur ulang HGU PT MSSB dengan melibatkan semua elemen Masyarakat dan Mahasiswa,” ujar Ahmad Sauqi Sambo selaku Korlap pada aksi dalam orasinya.

Disebutkan,  tapal batas PT. MSSB dengan tanah masyarakat, sehingga sejumlah lahan warga diserobot oleh pihak perusaaan.

“Banyak dinamika persoalan-persoalan yang dibuat oleh PT MSSB seperti merusak lingkungan membuat tambak di dekat aliran sungai, sehingga sungai tercemar, AMPES juga meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengevaluasi Izin Lingkungan nya kerena masih banyak yang kami anggap pihak PT MSSB melanggar Lingkungan

“Secara ketentuan yang ada yang seharusnya 20% yang dikelola oleh Masyarakat dari wilayah HGU PT MSSB tetapi kenyataannya aturan itu dilanggar oleh mafia PT MSSB. Juga masalah pemberian CSR yang selama ini tidak jelas” katanya.

Selain itu, Sauqi Sambo meminta kepada pemeintah untuk segera menyelesaikan permasalahan seadil-adilnya  antara Pihak PT. MSSB dengan Warga.

“Pak, Tolong dengarkan suara Rakyat mu, mereka membutuhkan kebijakan hukum yang sudah ditentukan. Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya  Pak, karena mereka mempunyai HAK atas tanah mereka yang di garap oleh PT MSS,” ungkapnya.

Dari beberapa tuntutan tang mereka sampaikan dalam orasinya, perjanjian yang telah disepekati sebelumnya telah diingkari oleh pihak perusahaan, sehingga perusahaan terkesan tidak patuh pada perturan dan Undang-undang yang berlaku. (Syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *