Kasus Penipuan ASN di Tapteng Segera Diputus, Anak Korban: Tegakkan Keadilan

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi

SIBOLGA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RTH kini memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara. Perkara tersebut telah bergulir panjang dan kini menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 15 April 2026.

Anak korban, HS, mengungkapkan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil dan tegak lurus. Ia menyebut, hingga saat ini persidangan telah memasuki tahap ke-14, setelah sebelumnya melalui serangkaian agenda mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

“Jadwal yang disampaikan, putusan terhadap RTH dilaksanakan tanggal 15 April 2026. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan,” ujar HS, Kamis (9/4/26).

Menurutnya, selama proses sidang yang telah berlangsung sebanyak 13 kali, pihak pengadilan telah mendalami berbagai fakta yang dihadirkan dalam persidangan. HS juga mengungkapkan bahwa terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan kota.

Ia menekankan pentingnya peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim untuk bersikap objektif dan adil dalam menangani perkara tersebut. Harapan besar disematkan keluarga korban agar keadilan dapat dirasakan oleh ibunya, yang menjadi korban dalam kasus ini.

“Kami berharap keadilan itu benar-benar ada untuk ibu saya. Kami juga berharap rekan-rekan media turut mengawal proses ini hingga putusan nanti,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang lansia berinisial E (71) ke Polres Tapanuli Tengah pada 30 November 2024. Dalam laporan bernomor

LP/B/431/X/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut itu, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah diduga terbujuk rayu oleh RTH.

Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun penjara bagi pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan harta benda. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *