Emosi Usai Cekcok dengan Istri, Pria di Tapian Nauli Bakar Rumahnya Sendiri

  • Whatsapp
Foto: Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas peristiwa pembakaran satu unit rumah semi permanen di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Sabtu (7/2/2026) dini hari.

TAPANULI TENGAH – Personel Polsek Kolang bersama Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas peristiwa pembakaran satu unit rumah semi permanen di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang pria berinisial JS (39) diduga nekat membakar rumah miliknya sendiri setelah terlibat cekcok rumah tangga dengan istrinya, ES (29).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kolang AKP Isran Efendi Simatupang menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat malam (6/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Terlapor JS mendatangi rumah mertuanya yang berada tidak jauh dari rumahnya sendiri.

Dalam kondisi emosi, JS sempat berteriak meminta istrinya mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Tidak lama kemudian, terlapor diduga menyulut api yang menghanguskan bangunan semi permanen berukuran 5 x 5 meter tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku dan istrinya telah lama terlibat perselisihan dan sudah pisah rumah sejak November 2025,” ujar AKP Isran Efendi Simatupang.

Melihat kobaran api yang semakin membesar, warga sekitar bersama armada pemadam kebakaran milik PT Mujur Timber segera melakukan upaya pemadaman agar api tidak merambat ke bangunan lain. Api akhirnya berhasil dipadamkan, namun bangunan rumah beserta isinya tidak dapat diselamatkan.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, sejumlah barang berharga hangus terbakar, di antaranya satu unit tempat tidur (spring bed), lemari pakaian, televisi, kulkas, serta berbagai pakaian dan dokumen rumah tangga. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Setibanya di lokasi kejadian, personel Polsek Kolang langsung mengamankan TKP dan memasang garis polisi. Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah juga telah melakukan olah TKP dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu dan seng sisa pembakaran, serta serpihan meteran listrik.

“Saat ini barang bukti telah diamankan dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Kolang,” tutup Kapolsek Kolang.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *