Sinarlintasnews.com | Aceh Singkil – Polsek Pulau Banyak melimpahkan berkas Darmawi tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negari Aceh Singkil Kampung Baru, Kamis (7/11/2019).
Darmawi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tersangka diserahkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Banyak Brigadir Jujur Kurniawan bersama Bripda Ongki dan Bripda Rusmanto Tumangger bersama barang bukiti tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan/P21 B-878/1.1.25/Eoh.1/10/2019.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umun MULKAN BALYA.SH. di Kantor Kejaksaan Negeri Singkil Kampung Baru.
Selanjutnya setelah di lakukan serah terima dengan Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidang yang akan di gelar di Kantor Pengadilan Negeri Singkil.(Syahbudin Padang).