Sinarlintasnews.com | MEDAN – Dua orang anggota DPRD Tapteng kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (fiktif).
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan kepada wartawan menyatakan, satu dari dua tersangka yang ditetapkan sudah ditahan yakni atas nama Sideli Zendrato sementara satu lainnya masih dalam perburuan (DPO).
“Satu tersangka lagi masih dicari atas nama Unedo Martin Lumbantobing,” AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Sementara itu, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (fiktif) anggota DPRD Tapteng masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tapteng TA 2016 dan 2017, yakni Awaluddin Rao, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Sintong Gultom.
Akan tetapi, Berkas Sintong Gultom dan Sideli Zendrato masih belum diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas lengkap, tinggal melimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya. (ril)