Desakan Rakyat Menguat, Ranperda Pemulihan Bencana di Tapteng Mandek di DPRD

  • Whatsapp
Foto: Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah Masinton, Binsar Sitanggang.

TAPANULI TENGAH – Desakan masyarakat kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar segera membahas dan mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kian menguat. Sejumlah regulasi dinilai krusial untuk mempercepat pemulihan pascabencana, namun hingga kini belum menunjukkan progres signifikan di DPRD.

Ranperda yang dimaksud meliputi RTRW, RDTR, Lingkungan Hidup, Pariwisata, Sawah Dilindungi, Perampingan OPD, serta berbagai rancangan lain yang berkaitan langsung dengan penataan wilayah dan percepatan rehabilitasi infrastruktur serta ekonomi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah, Binsar Sitanggang, mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya tindak lanjut pembahasan dari DPRD. Ia menyebut, Pemkab Tapteng telah tiga kali mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun belum direspons optimal.

“Pertama kami ajukan pada 29 September 2025 sebanyak 27 ranperda, tidak dibahas. Kedua, 27 Januari 2026 dengan jumlah yang sama juga tidak ditindaklanjuti. Terakhir, 17 April 2026 kami kurangi menjadi 15 ranperda dengan harapan lebih mudah dibahas, namun hingga kini belum ada perkembangan,” ujar Binsar, Senin (27/4/26).

Pengajuan Propemperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda harus dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD, serta menjadi dasar dalam pembentukan produk hukum daerah.

Pemkab Tapanuli Tengah mengajukan berbagai Ranperda strategis yang mencakup sektor sosial, lingkungan, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

Di antaranya Ranperda tentang pedoman penyelenggaraan penanganan pemerlu kesejahteraan sosial, kebudayaan, revisi RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2013–2033, serta pengelolaan persampahan. Selain itu, terdapat pula Ranperda terkait pengendalian kerusakan lahan gambut, pencemaran air dan tanah, pengelolaan limbah B3, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga keanekaragaman hayati dan mutu udara.

Pada sektor pelayanan masyarakat dan perlindungan sosial, pemerintah daerah juga mengusulkan Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, pemberian insentif dan kemudahan investasi, kabupaten layak anak, serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Sementara itu, sejumlah Ranperda lain juga menyasar aspek kebencanaan, aset dan investasi daerah, hingga keuangan daerah, seperti penanggulangan bencana, penyertaan modal pada Bank Sumut, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027 beserta perubahannya.

Tak hanya itu, Pemkab juga mengusulkan Ranperda terkait penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan, perubahan pembentukan perangkat daerah, perubahan status badan hukum BUMD menjadi Perseroda, serta penyertaan modal pada PDAM Mual Nauli.

Secara terpisah, pada usulan bulan April 2026, terdapat 15 Ranperda prioritas yang kembali didorong, di antaranya revisi RTRW, pengelolaan persampahan, pengendalian kerusakan lingkungan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perlindungan anak dan perempuan, penanggulangan bencana, hingga penyertaan modal daerah pada Bank Sumut.

Binsar menegaskan, lambannya pembahasan berdampak langsung terhadap proses pemulihan pascabencana. Sejumlah program strategis tidak dapat dijalankan karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Kita ingin bergerak cepat, tapi terkendala regulasi yang belum disahkan. Ini bukan kebutuhan pemerintah semata, melainkan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana,” tegasnya.

Ia menambahkan, berbagai sektor mendesak untuk segera dipulihkan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga pemulihan pelaku UMKM yang terdampak.

“Kerusakan terjadi di banyak sektor, termasuk sekolah, puskesmas, dan infrastruktur dasar. Semua ini membutuhkan dasar hukum agar bisa ditangani secara maksimal,” katanya.

Di sisi lain, Pemkab Tapteng tetap menjalankan kewajibannya, termasuk pembayaran hak-hak anggota DPRD. Binsar menyebut, gaji dan tunjangan telah dibayarkan hingga empat bulan terakhir.

“Kami sudah menjalankan kewajiban, namun kami juga berharap DPRD menjalankan tugasnya, terutama dalam fungsi legislasi,” ujarnya.

Terkait agenda DPRD, Binsar memastikan pihaknya akan menghadiri undangan rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

“Kami akan hadir sesuai undangan. Ini akan menjadi momentum untuk melihat sejauh mana komitmen DPRD dalam menindaklanjuti berbagai agenda penting, termasuk pembahasan ranperda,” katanya.(Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *