Dituntut 1,6 Tahun, ASN Hanya Divonis 6 Bulan Tanpa Ditahan: Rasa Keadilan Dipertanyakan

  • Whatsapp

SIBOLGA – Putusan ringan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara penipuan dengan terdakwa Rasida Hutagalung. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tapanuli Tengah itu hanya divonis 6 bulan penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun 6 bulan.

Perbedaan mencolok antara tuntutan dan putusan ini langsung menuai reaksi dari pihak korban. Hendra Simanjuntak, anak korban, menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Bacaan Lainnya

“Vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban,” tegas Hendra.

Ia mengungkapkan, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 6 bulan penjara, tanpa disertai perintah penahanan terhadap terdakwa.

“Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan. Bahkan tidak ada perintah penahanan,” kata Hendra.

Merespons putusan tersebut, pihak korban berencana mendorong jaksa untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. Hendra menyebut, sesuai ketentuan, terdapat waktu tujuh hari setelah putusan untuk mengajukan banding.

“Kami berharap jaksa segera mengambil langkah banding dalam waktu yang tersedia,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Fahri Rahmadhani melalui jaksa pengganti, Ujang Suryana, belum memberikan kepastian terkait langkah hukum selanjutnya. Ia menyatakan masih mempertimbangkan keputusan tersebut dalam waktu yang tersedia.

“Masih pikir-pikir dulu dalam 7 hari ini,” kata Ujang singkat.

Kasus ini menyoroti kembali disparitas antara tuntutan dan putusan di pengadilan, serta memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara penipuan, khususnya yang melibatkan aparatur negara.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *