TAPANULI TENGAH – Dalam rangka pelaksanaan Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-25/08/2025, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar kegiatan menonton bersama siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Aula Cendrawasih, dengan dihadiri langsung oleh Bupati Tapanuli Tengah bersama para pegawai, staf, dan masyarakat. Agenda nonton bareng dimulai pukul 09.00 WIB untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI, serta dilanjutkan pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan pidato pengantar RAPBN 2025 dan penyampaian Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI.
Bupati Tapanuli Tengah memilih hadir di tengah masyarakat, memastikan semangat kebangsaan dan pemahaman terhadap kebijakan negara tersampaikan langsung kepada rakyat. Keputusan ini, menurut Bupati, didasari prinsip bahwa kehadiran seorang pemimpin bukan soal kursi mana yang didatangi, tetapi hati siapa yang ditemui.
“Kalau ada yang masih merasa dilewatkan, mungkin waktunya belajar bahwa menghormati rakyat jauh lebih penting daripada menunggu dihormati. Merdeka bukan hanya tanggal 17 Agustus, tetapi juga merdeka dari kebiasaan menunggu penghormatan tanpa memahami isi pidato yang seharusnya menjadi pegangan kerja untuk rakyat,” ungkap Bupati.
Dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan, keputusan ini mendapat dukungan dari praktisi hukum Daniel Lumban Tobing. Menurutnya, tindakan Bupati Tapanuli Tengah adalah sah secara hukum dan tepat secara etika pemerintahan.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan kepala daerah untuk hadir di tempat tertentu selama agenda kenegaraan berlangsung, sepanjang ia menjalankan amanat negara dengan benar. Justru memilih bersama rakyat adalah wujud implementasi asas kepentingan umum dan transparansi kebijakan,” jelas Daniel Lumban Tobing, praktisi hukum.
Daniel juga menegaskan bahwa kritik yang menyebut keputusan ini sebagai bentuk pengabaian tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan seremonial. Ini sejalan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dari perspektif hukum administrasi, keputusan Bupati Tapanuli Tengah tidak hanya legal, tetapi juga selaras dengan nilai moral dan konstitusi,” tambahnya.
Sebagai praktisi hukum, Daniel menyebutkan bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan kepala daerah adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang berkewajiban menjalankan kebijakan nasional.
Kewajiban tersebut tidak dapat ditawar dengan alasan kegiatan lain, terlebih yang bersifat seremonial internal daerah, karena urutan prioritas hukum administrasi negara menempatkan agenda kenegaraan Presiden sebagai prioritas tertinggi.
“Bahwa setiap pejabat publik semestinya memahami asas lex superior derogat legi inferiori, di mana kebijakan dan instruksi pemerintah pusat sebagai representasi negara berada di atas kepentingan internal atau seremonial daerah,” Katanya.
Ia menjelaskan, mengabaikan asas ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk maladministrasi atau kelalaian terhadap kewajiban jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi ketidakhadiran Bupati Tapanuli Tengah dalam kegiatan tertentu di daerah, apabila digunakan untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam surat Mensesneg tersebut, tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran etika pemerintahan atau pengabaian tugas daerah. Justru sebaliknya, hal itu merupakan implementasi langsung asas kepatuhan pada tata urutan norma dan kepentingan negara di atas kepentingan daerah,” Ujarnya.
Daniel berharap, setiap pihak yang menilai atau membandingkan prioritas tersebut hendaknya menempatkan diri dalam kerangka hukum yang benar, agar tidak terjebak pada persepsi keliru yang dapat mereduksi makna kewajiban kenegaraan.
“Oleh karena itu, tidak ada kewajiban Bupati untuk hadir di Ruangan DPRD Tapanuli Tengah itu,” Pungkasnya.
Dengan demikian, dari sudut pandang hukum dan etika pemerintahan, tindakan Bupati Tapanuli Tengah bukan hanya benar secara legal, tetapi juga bermartabat secara moral dan politis. (Jerry).






