Tapanuli Tengah – Keputusan Walk Out (WO) yang dikeluarkan panitia turnamen KNPI CUP 2025 cabang mini soccer terhadap tim Karang Taruna B menuai protes keras. Tim merasa keputusan tersebut tidak adil dan sepihak, menyusul insiden kericuhan yang terjadi dalam pertandingan.
Menurut keterangan Manager Tim Karang Taruna B, Riyadi Putra yang juga selalu wakil ketua Karang Taruna Tapteng menyebutkan, Kerusuhan dalam laga tersebut terjadi akibat ketegangan antara pemain kedua tim yang bertanding.
“Insiden itu tidak sepenuhnya menjadi kesalahan tim kami. Sehingga kami sangat menyayangkan sikap DPD KNPI Tapteng yang menjatuhkan sanksi WO tanpa terlebih dahulu memediasi atau mendalami akar persoalan,” kata Putra, Kamis (7/8/25).
Riyadi menjelaskan, Kericuhan itu terjadi karena adanya provokasi, dan seharusnya panitia bisa menilai secara objektif. Tapi yang terjadi, tim Karang Taruna B dinyatakan WO.
“Anehnya, keputusan WO ini diberikan setelah Tim kami menang, jadi jelas ini sangat merugikan kami. Harusnya kalau memang Tim kami di WO itu dilakukan pada saat kerusuhan itu terjadi, tidak perlu lagi dilanjutkan permainan. Karena kemarin, setelah di skor beberapa waktu karena insiden, permainan kembali dilanjutkan. Bahkan kami diberi kesempatan penalti. Kenapa bari sore hari ini kami dinyatakan WO,” terangnya.
Selain itu, Riyadi juga menegaskan, insiden yang terjadi pada saat Tim Karang Taruna B melawan Tim Albion 888 FC sebenarnya dipicu dari pihak penyelenggara yang masuk dalam lapangan saat pertandingan sedang berlangsung sehingga terjadi kerusuhan.
“Justru disini pihak penyelenggara tidak tau aturan, masuk dalam lapangan dan memegang pemain kami. Kemudian terjadilah kerusuhan. permasalahan itu juga sudah selesai, lalu kenapa baru sekarang kami di WO, jadi disini kita duga kuat KNPI Tapteng tidak profesional dalam melenggarakan turnamen ini,” kata Putra.
Ia menjelaskan, dalam surat keputusan WO tersebut disebutkan, bahwa sehubungan dengan adanya kericuhan dalam pertandingan Mini Soccer KNPI CUP 2025 antara tim Albion 888 FC dengan tim Karang Taruna B pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 dan melalui rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pengurus DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Panitia Pelaksana, dan ASKAB PSSI Kabupaten Tapanuli Tengah.
Setelah menimbang, memutuskan, kemudian menetapkan bahwa tim Albion 888 FC dan tim Karang Taruna B dikeluarkan dari Kompetisi KNPI CUP 2025.
Hal tersebut didasarkan dari hasil Teknikal Metting yang telah disepakati bersama. Selanjutnya Adapun point dan ketentuan yang dilanggar terdapat pada BAB VIII Pasal 13 dan BAB XII Pasal 17.
“Alasan Penyelenggara dan panitia itu tidak berdasar, bahkan berita acara keputusan itu juga tidak ada. Mereka memberikan keputusan itu mungkin karena tim mereka kalah melawan Tim kami. Makanya saat itu dilanjutkan pertandingan namun tim kami tetap menjadi pemenang. Itu sebab mereka kemudian WO kan Tim kami,” terang Putra.
Pihak panitia KNPI CUP 2025 sendiri menyatakan bahwa keputusan WO diambil demi menjaga sportivitas dan kelancaran turnamen. Ketua panitia mengatakan, keputusan ini berdasarkan laporan wasit serta pengawas pertandingan yang menilai tim Karang Taruna tidak melanjutkan pertandingan sesuai waktu yang ditetapkan.
“Keputusan itu tidak berdasarkan regulasi. Keputusan WO ini kami duga keputusan emosional, keputusan itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan semangat sportivitas,” jelasnya.
Sedangkan menurut keterangan Iqbal salah satu pemain tim Karang Taruna membenarkan bahwa keributan terjadi setelah penyelenggara masuk dalam lapangan pertandingan.
“Ketika pertandingan berlangsung panita penyelenggara langsung masuk kelapangan dengan menggiring pemain kami, setelah itu terjadi kericuhan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Tapteng, Daniel Lumbatobing menyebutkan, menang dalam suatu pertandingan tidak dapat di-WO-kan secara retroaktif, kecuali ditemukan adanya pelanggaran hukum atau regulasi setelah pertandingan selesai.
“Tidak bisa di WO kan sembarangan setelah dinyatakan menang. Hanya bisa diputuskan oleh otoritas yang berwenang (Komdis PSSI/Askab/Asprov). Jadi Harus melalui mekanisme protes dan pemeriksaan sesuai prosedur peradilan kecil di level turnamen. Jika tidak objektif, tim yang di-WO-kan berhak mengajukan banding/protes balik,” kata Daliel.
Meski demikian, protes dari tim Karang Taruna tetap bergulir. Mereka mendesak agar panitia melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan resmi terkait kronologi serta dasar pengambilan keputusan tersebut. Bahkan, tak menutup kemungkinan mereka akan melayangkan surat keberatan secara tertulis ke pihak KNPI sebagai penyelenggara turnamen.
Terpisah, Raju Firmanda Hutagalung selaku Sekretaris DPD KNPI Tapteng yang dikonfirmasi terkait alasan WO tersebut menyarakan, bahwa keputusan tersebut merupakan kesempatan technical meeting.
“Dari awal pertandingan KNPI CUP 2025, Semua Tindakan yang kita lakukan sampai hari ini berdasarkan hasil kesepakatan Technical Meeting yang dihadiri oleh seluruh TIM dan telah disepakati semua pihak yang ikut dalam Turnamen KNPI CUP 2025 termaksut disepakati oleh Karang Taruna B, di Hasian Hotel pada 28 Juli 2025,” kata Raju.(Jerry)