Warkah Tanah Sendiri Tak Bisa Diakses, BPN Tapteng Akan Digugat

  • Whatsapp
Foto: Yohana Rosliana Lumban Tobing, pemilik sah tanah (tengah) didampingi kedua Penasehat hukumnya, Mangihut Tua Rangkuti, SH (kiri) dan Serimuda Situmenag, SH (kanan).

Tapanuli Tengah – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menuai sorotan. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah dinilai justru mempersulit pemilik sah untuk mendapatkan informasi penting.

Penolakan pemberian warkah tanah kepada pemilik sertifikat memicu kekecewaan dan tudingan bahwa BPN tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur undang-undang.

Bacaan Lainnya

Yohana Rosliana Lumban Tobing warga pemilik sah tanah di Sibuluan Terpadu didampingi kedua Penasehat hukumnya, Mangihut Tua Rangkuti,SH dan Serimuda Situmenag, SH mengaku kecewa karena BPN menolak memberikan informasi warkah tanah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00595. Warga tersebut menilai alasan BPN yang menyebut warkah hanya dapat diminta oleh penegak hukum adalah keliru dan tidak berdasar.

“Kenapa harus penegak hukum yang meminta? Saya ini pemilik sah tanah. Warkah adalah dokumen riwayat tanah saya sendiri. Menutup akses informasi ini jelas melanggar hak saya sebagai warga negara,” tegasnya.

Sementara itu, Mangihut Tua Rangkuti menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk dokumen pertanahan, kecuali yang secara tegas dikecualikan. Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan, “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.”

Merasa haknya kliennya diabaikan, Mangihut Tua Rangkuti tersebut akan mengambil langkah hukum. Dalam waktu dekat, ia akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Tak berhenti di situ, ia juga akan mengajukan gugatan ajudikasi non-litigasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk menuntut keterbukaan informasi warkah tanah miliknya.

“Ini bukan sekadar masalah pribadi. Ini soal prinsip keterbukaan informasi publik. Kalau pemilik sah tanah saja tidak bisa mengakses warkahnya, lalu keterbukaan itu untuk siapa?” ujarnya dengan nada tegas.

Mangihut Tua Rangkuti juga mempertanyakan Slogan “Melayani dengan CERDAS” BPN Tapteng

Dimana BPN Tapteng ini memiliki slogan pelayanan yang terpampang jelas di dinding depan lobi: “Melayani Dengan CERDAS (Cepat, Ramah dan Ikhlas)”. Namun, sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian slogan tersebut dengan realitas pelayanan yang mereka alami.

“Slogan pelayanan seperti CERDAS seharusnya tidak hanya menjadi hiasan dinding, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata. Ketika masyarakat merasa dipersulit atau diberi alasan normatif tanpa solusi, kepercayaan publik terhadap institusi akan menurun.

Surat Kepala BPN Tapteng Terkait Warkah Tanah Hanya Bisa Diberikan kepada Aparat Penegak Hukum.

Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah (BPN Tapteng) menegaskan bahwa permohonan masyarakat untuk memperoleh salinan warkah tanah tidak dapat dipenuhi kecuali oleh pihak tertentu yang berwenang.

Hal itu disampaikan melalui surat resmi bernomor HP.02.02/967-12.01/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 yang ditujukan kepada Yohana Rosliana Lumban Tobing, sebagai jawaban atas permohonan informasi warkah tanah.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPN Tapteng, Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si., dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1365/10.12/XI/2014 dan Nomor: 1394/11.12-300/XI/2014, izin untuk memberikan petikan, salinan, atau rekaman dokumen pendaftaran tanah—termasuk warkah—hanya dapat diberikan kepada aparat penegak hukum atau instansi yang memerlukan dalam pelaksanaan tugasnya.

Selain itu, BPN Tapteng menegaskan bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 61 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa warkah tanah termasuk informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Sehubungan dengan itu, permohonan informasi yang saudara mohonkan belum dapat kami penuhi sesuai dengan point-point tersebut di atas,” tulis Kepala BPN Tapteng dalam suratnya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *