Sinarlintasnews.com | Tapanuli Tengah – Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH diminta untuk segera memindak tegas salah satu Kepala Dinas aktif berinidial EB yang diduga menjadi istri kedua seorang pengusaha di Tapteng.
Pasalnya, tindakan tersebut secara jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Sebagaimana diketahui, salah seorang ASN yang masih dan menjabat sebagai Kadis disalah satu Instasnsi di Pemkab Tapteng terkesan dilakukan pembiaran oleh pejabat tinggi di Pemerintahan Tapanuli Tengah.
Sementara itu, pria yang yang diduga menjadi suami kedua EB dikabarkan masih memeiliki istri yang sah.
Dalam Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Sanksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Secara jelas Dalam pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Seperti diketahui sebelumnya, Dalam Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 007/Rilis/BKN/VI/2023 tertanggal 2 Juni 2023 juga secara jelas disampaikan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
“Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” tulis siaran pers BKN.
Berdasarkan hal tersebut, Pj Bupati Tapanuli Tengah diminta untuk melakukan penindakan tegas kepada oknum ASN yang sudah melanggar aturan dan ketentuan. (*).






