Foto: Pelaku (tengah) saat diamankan personil Polres Tapanuli Tengah. Sinarlintasnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menahan PH alias Bapak Ica (29), warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga serta pengancaman dan pengrusakan truk di jalur Rampa, Kecamatan Sitahuis.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut. Kasus ini diproses berdasarkan laporan Pandu Ritonga dan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Deprianto Panjaitan, yang diterima kepolisian pada Selasa (6/10/2026).
“Terlapor telah kami periksa sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa pertama terjadi di Lingkungan III Mungkur. Saat itu, Pandu Ritonga sedang duduk di atas sepeda motornya sebelum didatangi tersangka. Tanpa alasan yang jelas menurut keterangan dalam laporan, tersangka diduga meninju pipi kiri korban.
Ketika korban berusaha menghindar, tersangka disebut menarik baju korban hingga robek dan kembali memukulnya. Tersangka juga diduga membawa sepeda motor korban serta berupaya menabraknya. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah pemilik warung di sekitar lokasi mengusir tersangka.
Pada hari yang sama, tersangka diduga melakukan aksi pengancaman dan pengrusakan terhadap Deprianto Panjaitan, sopir truk Fuso bermuatan pupuk bernomor polisi BK 8079 CT, di Jalan Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis.
Tersangka disebut menghentikan truk secara paksa dan menuduh pengemudi membawa narkotika jenis sabu-sabu. Meski tuduhan itu dibantah, tersangka diduga memanjat bak truk, merusak segel, serta merobek tenda penutup kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, Deprianto mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp500.000. Tersangka juga diduga melontarkan ancaman sambil menunjuk korban sebelum meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan dari para korban, Satreskrim Polres Tapteng melakukan penanganan perkara hingga menetapkan PH sebagai tersangka dan menahannya dalam perkara dugaan penganiayaan.
Sementara itu, untuk dugaan pengancaman dan pengrusakan terhadap truk, kepolisian menyampaikan rencana mediasi antara kedua belah pihak.
Penanganan kedua perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan tindakan yang dialami para korban. Proses selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. (Jerry).
Tidak ada komentar