Call Center 110 Beraksi: Polres Tapteng Selamatkan Korban KDRT di Sarudik

  • Whatsapp
Foto: Personil Polres Tapteng saat tiba di rumah kediaman pelaporan dari Call Center 110.

Tapanuli Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat. Kali ini, jajaran Polres Tapteng bergerak sigap menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima melalui layanan darurat Call Center 110, pada Sabtu (25/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial MN, yang mengaku menjadi korban KDRT dan dikurung di dalam kamar di Komplek Perumahan Jamal, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Bacaan Lainnya

Menanggapi laporan prioritas itu, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tapteng. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Perwira Pengendali (Padal) dan satuan fungsi terkait. Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin oleh IPDA Junior Hutabarat langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memverifikasi dan memberikan pertolongan.

“Polres Tapteng berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat, khususnya yang bersifat darurat seperti kasus KDRT, melalui layanan Call Center 110,” ujar Kasubsi PID Humas Polres Tapteng, IPDA Dariaman Saragih.

Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya indikasi kekerasan sebagaimana dilaporkan. Polisi kemudian melakukan upaya mediasi dan mengarahkan kedua belah pihak untuk datang ke Polres Tapteng agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Namun, setelah mendapat pendampingan dan arahan, kedua pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di rumah korban. Proses penanganan berjalan tertib dan situasi di sekitar lokasi kembali aman dan kondusif.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan saluran cepat dan gratis bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat kapan pun dibutuhkan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri selalu siap hadir kapan pun dibutuhkan. Cukup tekan 110, petugas kami akan segera merespons,” tegas Kapolres.

Selain itu, Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang dapat merusak keutuhan keluarga dan masa depan anak-anak.

<span;>Edukasi Masyarakat: Gunakan Call Center 110 dengan Bijak

Layanan Call Center 110 merupakan fasilitas resmi Polri untuk menerima laporan masyarakat secara cepat, gratis, dan aktif 24 jam. Masyarakat dapat menghubungi nomor ini untuk berbagai keadaan darurat, seperti:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Tindak pidana (pencurian, perampokan, penipuan, dll.)

Kecelakaan lalu lintas Gangguan keamanan dan ketertiban umum Namun, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan layanan ini secara main-main atau memberikan laporan palsu, karena dapat mengganggu pelayanan terhadap warga yang benar-benar membutuhkan bantuan cepat.

Dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak, masyarakat turut membantu Polri menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan humanis di Kabupaten Tapanuli Tengah. (Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *