Proses Hukum Dugaan Malapraktik RS Metta Medika Sibolga Terus Bergulir, Penasehat Hukum Korban Desak Polres Bertindak Profesional

  • Whatsapp

Sibolga – Proses hukum atas dugaan tindak pidana malapraktik yang diduga dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Metta Medika Sibolga terhadap pasien Olivia Febriani Pasaribu terus berlanjut. Polres Sibolga telah mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penyelidikan yang sedang berjalan.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2025, terkait dugaan malapraktik yang terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di Rumah Sakit Metta Medika Sibolga. Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Polres Sibolga telah menerbitkan beberapa surat SP2HP, di antaranya:

Bacaan Lainnya

• SP2HP A1 Nomor: B/248/VII/Res.1.24./2025/Reskrim, tanggal 24 Juli 2025.
• SP2HP A2 Nomor: B/268/VIII/Res.1.24./2025/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2025.
• SP2HP A2 Nomor: B/304/IX/Res.1.24./2025/Reskrim, tanggal 3 September 2025.

Dalam laporan perkembangan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain:

• Melakukan klarifikasi terhadap pelapor Nurmiati Aritonang dan dua saksi, Nurhayati Bondar serta Manukkar Pasaribu.
• Melakukan klarifikasi terhadap enam dokter yang terlibat dalam penanganan pasien.
• Melakukan wawancara terhadap perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatera Utara.
• Menyurati Majelis Disiplin Profesi melalui surat Nomor: B/12600/IX/Res.1.24./2025/Reskrim tertanggal 2 September 2025, sesuai ketentuan Pasal 308 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan permintaan rekomendasi Majelis sebelum penegakan pidana terhadap tenaga medis.
• Menerima rekam medis korban dari RS Metta Medika Sibolga.
• Meminta rekaman CCTV selama proses operasi, namun pihak rumah sakit menyatakan tidak terdapat kamera CCTV di ruang operasi.
• Telah menerima rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan berencana melakukan pemeriksaan terhadap hasil rekomendasi tersebut sebelum gelar perkara dilakukan.

Sementara itu, Irsan Tambunan, SH, selaku Penasehat Hukum korban, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sembilan alat bukti tambahan ke Polres Sibolga pada 22 Oktober 2025.

“Bukti sudah kami serahkan ke Polres Sibolga. Kami meminta agar gelar perkara tetap dilakukan di Polres Sibolga, bukan di Polda Sumut. Ini penting untuk memberi kesempatan kepada Polres Sibolga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja mereka,” ujar Irsan.

Irsan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat menyangkut nyawa pasien dan menyangkut tanggung jawab moral tenaga medis terhadap keselamatan pasien.

“Masalah dugaan malapraktik ini tidak bisa dibiarkan. Hukum harus ditegakkan agar ke depan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat mendapat perlindungan hukum yang adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irsan meminta agar Majelis Disiplin Profesi bekerja secara profesional, transparan, dan tidak berpihak kepada siapapun dalam memberikan rekomendasi.

“Kami berharap pemeriksaan oleh MDP dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan hukum, tidak memihak, dan tidak merugikan korban,” tambahnya.

Adapun kondisi terkini korban Olivia Febriani Pasaribu dilaporkan semakin memburuk. Tangan dan kaki korban disebut masih membengkok dan tidak dapat diluruskan kembali, serta mengalami penurunan kesehatan yang signifikan pasca tindakan medis yang diduga menjadi penyebab utama persoalan ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi profesionalisme penegakan hukum di Polres Sibolga dalam menangani dugaan malapraktik di lingkungan tenaga kesehatan.(Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *