Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen di-SP3-kan, Darno Situmeang Gugat Keadilan ke Mabes Polri

  • Whatsapp

Jakarta — Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mencuat. Pelapor Darno Situmeang, bersama dua kuasa hukumnya, Sardion Sihombing dan Adi Gunawan Pasaribu, resmi mendatangi Mabes Polri untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1580/XI/SPKT/Polda Sumut tertanggal 4 November 2024.

Langkah ini diambil setelah laporan tersebut dihentikan penyidik Polda Sumut dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menyampaikan surat permohonan gelar perkara khusus atas laporan kami yang di-SP3-kan. Kami curiga ada kejanggalan karena SPKT Polda Sumut semula menerapkan Pasal 263 KUHPidana (tentang pemalsuan dokumen), tapi kemudian laporan itu diberhentikan begitu saja,” ujar Darno Situmeang di Mabes Polri, Jumat (11/10/2025).

Darno menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan laporan tersebut. Ia bahkan meminta Rowassidik, Itwasum, dan Propam Mabes Polri untuk meninjau ulang kasus ini melalui gelar perkara khusus.

“Kami yakin masih ada keadilan hukum. Karena itu, kami mohon kepada Mabes Polri agar kasus ini dibuka kembali secara transparan,” tegasnya.

Selain melapor ke Mabes Polri, Darno juga telah mengirimkan surat permohonan ke Komisi III DPR RI, DPP Partai Golkar, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah agar turut memantau proses hukum kasus ini.

Darno berharap Mabes Polri segera melakukan gelar perkara khusus agar kebenaran dapat terungkap dan laporan mereka bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

Kuasa hukum Darno, Sardion Sihombing, menilai penghentian laporan itu sarat kejanggalan. Ia menuturkan, Polda Sumut tidak memberikan keterangan resmi yang jelas kepada pihak pelapor, padahal bukti-bukti yang diserahkan dinilai cukup kuat.

“Kami punya bukti bahwa terlapor memiliki dua KTP — satu dari Tapanuli Tengah dan satu dari Jakarta Timur. Selain itu juga ada dua SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek dan Polres. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” kata Sardion.

Ia menambahkan, terlapor sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan atas kasus penganiayaan (Pasal 170 KUHP) dan kepemilikan senjata tajam, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.

“Kalau seseorang yang pernah menjalani hukuman bisa kembali mendapatkan SKCK bersih dan lolos menjadi anggota DPRD, itu sangat janggal. Kami menyayangkan Bawaslu, KPU, dan Polres Tapteng yang seolah menutup mata terhadap fakta tersebut,” ungkapnya.

Adi Gunawan: Demi Keadilan dan Integritas DPRD Tapteng

Adi Gunawan Pasaribu, menegaskan bahwa laporan ini bukan semata urusan pribadi, tetapi menyangkut marwah lembaga legislatif daerah.

“Yang kami laporkan ini adalah oknum anggota DPRD Tapteng. Kami menduga ada dokumen penting yang dipalsukan dalam proses pencalonannya. Karena itu, kami datang langsung ke Mabes Polri untuk mencari keadilan,” tegas Adi.

Ia berharap Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka.

“Kami datang jauh-jauh dari Tapanuli Tengah ke Jakarta demi keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Tapanuli Tengah. Banyak pihak menilai, langkah Darno dan tim hukumnya sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *