Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sinta Dewi Napitupulu sebut ada peserta pemilu tidak berterima Alat Peraga Kampanye (APK) diterribkan dimasa tenang.
Hal tersebut disampaikan Sinta Dewi Napitupulu dalam Apel Siaga pengawasan masa tenang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pemilu serentak tahun 2024 di Lapangan Bola kaki Pandan, Minggu (11/2/24).
Dikatakannya, pada pukul 00.16 WIB, Bawaslu Tapteng, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Panwascam, dan PKD telah melaksanakan pembukaan penertiban alat peraga kampanye, namun mendapat sedikit masalah di lapangan saat penertiban.
“Tadi malam ada sedikit konflik, karena tidak siapnya peserta pemilu untuk atributnya kita tertibkan. Bawaslu telah menghimbau tiga kali, kepada peserta pemilu untuk menertipkan APK secara mandiri, tapi yang bersangkutan tidak menerima dan mengeluarkan bahasa yang tidak baik, katanya saya anak baru kemaren. Tapi tidak apa-apa, kita balas dengan bahasa yang sopan kita tidak memaksakan, tapi hari ini kita pastikan itu akan dicopot,” Kata Sinta.
Sinta menjelaskan, tanggal 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang yang artinya tidak ada lagi namanya kampanye dan tidak ada lagi atribut dari kampanye terpasang dimana pun baik itu di posko pemenangan sekalipun, sesuai Surat edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2024 sudah menyampaikan secara jelas bahwa APK atau APS dimasa tenang sampai pemungutan suara tidak diperkenankan.
“Kepada teman-teman penyelenggara Pemilu yang dituntut profesionalismenya, Integritasnya dan netralitasnya. Jangan karena uang Rp 100-200 harga diri teman-teman dipijak pijak, siap untuk melaksanakan perintah, yang melawan perintah silakan angkat kaki,” Tegasnya.
Sinta juga mengungkapkan, dirinya cukup marah dengan adanya berita tentang informasi peserta penyelenggara pemilu ada yang berpihak dengan salah satu partai politik tertentu.
“Sebenarnya saya ini cukup marah dan tidak bisa terima, tapi ini bisa menjadi bahan evaluasi kepada teman-teman karena teman-teman, karena katanya ada yang berpihak, tapi sampai saat ini saya tidak menerima laporan, tidak jugamenemukan, jadi saya anggap teman-teman sampai saat ini masih mengikuti perintah dan siap mengawal Pemilu untuk lebih baik harus patuh pada perintah harus patuh pada instruksi kalau teman-teman mau selamat, silakan ikuti perintah, silahkan ikuti perintah undang-undang, jangan ada yang menyimpang dari undang-undang,” Ujarnya.
Ia menegaskan, ketika pihak penyelenggara melaksanakan tugas sesuai aturan dan mengikuti aturan apa yang tersurat dalam undang undang tidak usah takut intimidasi, tidak ada yang bisa mengintimidasi selagi tidak dibayar, terkecuali jika sudah dibayar atau menerima suap, mengangkatkan dada tidak akan sanggup dan hanya bisa menundukkan kepala.
“Jadi teman-teman ini adalah patroli pengawasan akan kita lakukan 24 jam penuh setiap harinya. Saya tidak mengatakan teman-teman tidak beristirahat, silakan dilakukan paket pengawasan. Nanti Panwascam, Kepala Sekretariat setiap Kecamatan silahkan dibuat piketnya masing-masing. Berapa setiap harinya dan berapa tenggang waktunya melaksanakan patroli pengawasan,” Katanya.
Sinta menjelaskan, Masa tenang adalah masa dimana peserta pemilu yang ingin membuat jahat, apa lagi di jam dan detik menuju pemilu ditanggal 14 Februari, PTPS tidak perkenanankan melakukan patroli dari tanggal 13 Februari karena PTPS akan melaksanakan pengawasan intens dan tidak satu menitpun diperkenankan meninggalkan TPS.
“PTPS tidak boleh meninggalkan TPS satu menitpun, kecuali ada alasan tertentu panggilan alam atau yang lainnya. Tetapi tidak diperkenankan sebelum koordinasi dengan PKDnya masing-masing. Setelah datang PKD menggantikan teman-teman PTPS, baru bisa keluar TPS,” Terangnya.
Selain itu, Sinta juga menyatakan penyelenggara Perlu perhatikan, perlu menanamkan dalam diri sendiri, pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dimulai dari penyelenggaranya itu sendiri.
“Kalau kita netral saat pemungutan suara, kita bersikap profesionalitas, menjaga integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu bukan hanya kita, KPU dan jajaran sudah berkomitmen untuk tetap menjaga profesionaltas, sudah menandatangani yang namanya netralitas dari penyelenggara Pemilu, teman-teman harus hati-hati, saya tidak mengancam, saya tidak menakut nakuti teman-teman, saya hanya ingin menyelamatkan teman-teman dari pelanggaran, Bawaslu Kabupaten berwenang untuk menggoda etikkan teman-teman. kalau dia sudah kena kode etik keras, pemberhentian secara tidak hormat, teman-teman tidak akan bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilu baik itu dari tingkat paling bawah PTPS dan KPPS, jadi teman-teman harus ikuti perintah dan ikuti instruksi laporan hasil pengawasan bukan disampikan kepada pengawas tetapi disampikan jenjang diatasnya bukan kepada peserta pemilu,” Pungkasnya.(Jerry)