Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Alm Raja Bonaran Situmeang.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengungkapkan, laporan Partogi Situmeang adik kandung alm Bonaran Situmeang mantan Bupati Tapteng melalui Kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang masih diproses.
“Laporannya masih diproses. Pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan juga sudah dijadwalkan,” ungkap AKP Horas Gurning sebagaimana dikutip dari Hariansib.com, Jumat (04/11/22).
Sementara itu, Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu selaku terlapor saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whashap menyatakan “Kita tunggu saja bang” jawabnya singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah), Khairul Kiyedi Pasaribu secara resmi dilaporkan Keluarga Alm Raja Bonaran Situmeang (RBS) di Polres Tapteng, Rabu (19/10/22).
Pelaporan tersebut terkait beredarnya selembaran surat yang ditandatangani Ketua DPRD Tapteng yang diduga mencemarkan nama baik Mantan Bupati Tapteng Alm RBS tertanggal 4 Juli 2022 lalu seusai aksi 30/06/22 di depan Kantor DPRD Tapteng.
Menurut keterangan Joko pranata Situmeang, SH, MH selaku Penasehat Hukum Pelapor saat mendampingi kliennya Partogi Situmeang yang merupakan asik kandung Alm RBS menyatakan telah melaporkan ketua DPRD Tapteng berinisial KKP/KYP ke Polres Tapteng.
“Hari ini kita membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik abang kandung klien saya. Klien saya ini mendapatkan sepucuk Surat yang isinya menurut kita itu adalah sebuah fitnah pencemaran nama baik karena hal itu menimbulkan citra yang tidak baik bagi semua keluarga besar dari klien kami ini, karena surat itu dihubungkan dengan masalah demo tanggal 30 juni 2022 di mana pada demo itu kita tidak punya hubungan, klien saya ini maupun Almarhum tidak punya hubunga, tapi dalam surat itu seakan-akan diartikan bahwa yang memprovokasi itu,” kata Joko Pranata Situmeang saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/22).
Dikatakannya, dalam surat tersebut, memang ketua DPRD tersebut menggunkan kalimat “Diduga”, namun kata diduga itu ada dua hal, yaitu analisa berbasis akademisi yang biasanya dilakukan oleh saksi ahli ataupun Pakar, kemudian analisa berbasis praktisi itu biasanya digunakan pengacara maupun wartawan diperbolehkan untuk menganalisa karena keilmuan harus menganalisa ke arah mana tujuannya apa itu harus dianalisa.
“Nah surat yang kita ketahui ini adalah surat resmi dari institusi ke institusi yang resmi karena surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, jadi kita ketika dia menduga maka dia harus punya bukti. nah nanti kita buktikan bahwa masyarakat yang demo itu seperti informasi yang saya dapat itu hampir 300 orang dan 300 orang itu siapa sih keluarga RBS disitu, jadi kita mau buktikan dan kita mau tantang dia itu untuk buktikan siapa keluarga RBS ,” katanya”
“Yang ada di dalam semo itu bisa saya buktikan yang ikut pada demo itu hanya ada satu orang dan itu keponaka RBS tetapi kenapa dia nyatakan yang demo itu adalah keluarga RBS. Jadi kita tantang dia membuktikan itu,” pungkas Joko